Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa dan Pelajar Kepung Kantor DPRD Pasbar, Berikut Tuntutannya

Kamis, 08 Oktober 2020, 18:02 WIB | Peristiwa | Kab. Pasaman Barat
Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa dan Pelajar Kepung Kantor DPRD Pasbar, Berikut...
Ratusan Mahasiswa dan Pelajar Kepung Kantor DPRD Pasbar Tolak UU Omnibus Law, Berikut Tuntutannya, Kamis (8/10)
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, Binews.id - Ratusan mahasiswa dan sejumlah pelajar di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengepung Kantor DPRD Pasbar di Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Tenaga kerja.

Mahasiswa dan pelajar tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi yang sedang berada di Kampung Halaman, dan sejumlah pelajar dari SMK dan SMA, di Pusat Kabupaten Pasaman Barat. Mereka juga membawa sejumlah poster dengan sejumlah coretan menolak DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law Ciptaker.

Salah seorang mahasiswa Asmar Habibi saat berada di tengah kerumunan bersama perwakilan mahasiswa dan koordinator ditingkat kecamatan terlihat mulai mempersiapkan langkah dan koordinasi untuk melakukan aksi menuju kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat.

"Mari berjuang bersama-sama kawan kawan, " ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir: Andre Rosiade Perjuangkan Tol Padang-Sicincin

Sementara itu, beberapa pelajar juga ikut menuliskan kekecewaan mereka dan meminta DPR batalkan UU Omnibus Law Ciptaker karena merugikan buruh dan juga merugikan masyarakat.

"Orang tua kami terancam kalau seperti ini, kami tolak UU Omnibus Law Ciptaker," ujar pelajar yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan selebaran yang beredar di lapangan, terdapat beberapa tuntutan sebagai berikut.

1) Menolak dengan tegas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bab 2 Pasal 5 dan Bab 11 Pasal 96.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke DPRD Sumbar Tolak Putusan MK Terkait Usia Capres

2) Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi dan otonomi daerah.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: