Sikapi Tuntutan Pengunjuk Rasa, DPRD Sumbar Layangkan Surat Pada Presiden

PADANG, Binews.id - Adanya gelombang unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, pekerja dan mahsiswa, ke DPRD Sumbar selama 2 hari berturut (7 dan 8 Oktober), disikapi dengan cepat oleh anggota DPRD Sumbar melalui Supardi sebagai ketua.
Pada tahap aksi hari pertama Supardi langsung turun dan menemui pengunjuk rasa, namun tidak ada tuntutan tertulis disampaikan, hanya sekedar lisan, dan langsung disikapi dengan membuat ringkasan dan meminta agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
Pada hari kedua aksi unjuk rasa, kelompok pengunjuk rasa dari berbagai komponen dan Cipayung plus, memberikan tuntutnan secara tertulis berupa keinginan untuk membatalkan undang-undang cipta kerja, seiring dengan pembentukan tim evakuasi yang anggotanya terdiri dari organisasi mahasiswa, pemerintah dan DPRD.
Tuntutan pengunjuk rasa dan kelompok Cipayung plus, yang disi berbagai organisasi mahasiswa langsung disikapi DPRD Sumbar, dengan mengirim Surat pada Presiden Republik Indonesia, agar UU Cipta kerja tersebut dibatalkan.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Sikapi Surat Terbuka Para Demonstran yang Merasa Kurang Puas dengan Omnibus Law
Surat dengan Nomor:019/896-FPP-2020 dan nomor; 019/912/FPP-2020, Perihal penyampaian aspirasi masyarakat, agar mencabut undang-undang cipta kerja dan menerbitkan Perpu pengganti undang-undang Cipta kerja, tertanggal 8 Oktober 2020, ditanda angani langsung ketua DPRD Supardi.
Ketika dikonfirmasi, ketua DPRD Sumbar Supardi mengaskan, sebagai wakil rakyat, maka sudah sewajarnya membantu rakyat dalam memperjuangkan hak-nya, dengan cara melanjutkan aspirasi masyarakat pada pihak berkompeten.
Dia juga menegaskan, selama dua kali aksi unjuk rasa, maka sebanyak itu surat dikirim ke Presiden, agar kiranya dapat disikapi dan ditindak lanjuti, sesuai dengan aturan berlaku.
"Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berkompeten, jika berkaitan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya, karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD," terang Supardi.
Meskipun DPRD bukan perwakilan pemerintah pusat didaerah, namun DPRD merupakan perwakilan rakyat didaerahnya, sehingga memang sebuah keniscayaan untuk bisa memperjuangkan melalui mekanisme yang telah ditentukan undang-undang.
"Memang DPRD bukan wakil pemerintah pusat didaerah, namun wakil rakyat dan harus meneruskan perjuangan rakyat," ulasnya lagi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dukung Pemerintah Segera Atasi Krisis Pasokan Gas untuk Kelistrikan Industri
- Bahas Penyelarasan Tata Ruang 2025-2045, Pansus RTRW DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN
- Revisi UU Minerba: Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dalam Sektor Pertambangan
- Ketua DPRD Sumbar Dukung Gubernur Mahyeldi dan Vasko Ruseimy Wujudkan Kemajuan Daerah
- Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Jalani Medical Check-Up Jelang Pelantikan