PT KAI Drive II Sumbar Imbau Masyarakat Selalu Waspada Melewati Perlintasan Kereta Api

PADANG, binews.id -- Satu unit mobil agya terseret Kereta Api pengangkut rel di perlintasan tidak resmi di Km 10 + 800 antara Stasiun Padang - Stasiun Tabing, tepatnya di belakang Transmart Padang, Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang, Senin (12/10) sekitar 14.30 WIB.
Terkait dengan peristiwa kecelakaan ini, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, U. Rusen Permana kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api.
"Selalu tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalan kereta api," tegas Rusen.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: PT KAI Divre II Sumatera Barat Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Selain itu, sudah menjadi regulasi bagi Masinis kereta api untuk membunyikan klakson kereta saat akan melewati atau menemui perlintasan dan tempat tertentu di mana terjadi keramaian.
"Sekali lagi saya ingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang dan perhatikan segala aspek demi keselamatan bersama," tutup Rusen. (*/melba)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Puting Beliung Landa Kampung Lapai, Wako Fadly Amran: Kami Hadir untuk Warga
- Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 12 April 2025, Sumbar Bagaiamana?
- Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita atas Musibah yang Menimpa 16 orang Pengunjung Pantai Tiku
- KA B26 KA Minangkabau Ekspres Tertemper Minibus di KM 24+4/5 Antara Stasiun Tabing -- Duku
- Marapi Erupsi, Gubernur Mahyeldi Imbau Warga dan Pemudik Waspada