Sosialisasi Perda AKB, Komisi I DPRD Sumbar Jelaskan Pencegahan Covid-19 Perorangan dan Pelaku Usaha

Rabu, 21 Oktober 2020, 09:28 WIB | Kesehatan | Kab. Padang Pariaman
Sosialisasi Perda AKB, Komisi I DPRD Sumbar Jelaskan Pencegahan Covid-19 Perorangan dan...
Sosialisasi Perda AKB, Komisi I DPRD Sumbar Jelaskan Pencegahan Covid-19 Bagi Perorangan dan Kegiatan usaha
IKLAN GUBERNUR

PADANG PARIAMAN, Binews.id --Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sosialisasikan Peraturan Deerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman, Senin, 19 Oktober 2020.

Anggota komisi I DPRD, Muhammad Ridwan tepatnya di Panti Asuhan Budi Mulya Lubuak Aluang. dengan menghadirkan masyarakat yang diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan dari sosialisasi ini.

Dalam sambutannya, Ridwan menjelaskan pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan dan kegiatan/usaha.

"Untuk mengendalikan dan mencegah COVID-19 bagi perorangan, maka kita harus melakukan kewajiban, diantaranya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wudhu bagi yang beragama Islam, menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan (mencuci tangan menggunakan air dan sabun, wajib menggunakan masker di luar rumah, menjaga jarak fisik, dan mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan), serta menerapkan karantina mandiri selama 14 hari atau sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Covid-19 Kian Ganas, Hidayat: Strategi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Sumbar Mesti Dievaluasi

Lebih lanjut, Muhammad Ridwan menekankan agar warga yang mengetahui soal Perda AKB ini agar disampaikan lagi kepada keluarga dan sanak family lainnya agar paham dan mengetahui soal ini." ujarnya.

"Sehingga sosialisasi ini benar-benar sampai kepada maayarakat, sehingga kesadaran kita menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam kehidupan sehari-hari bisa tercapai," jelasnya.

Selain pencegahan dan pengendalian COVID-19, Muhammad Ridwan juga mensosialisasikan soal sanksi administrasi dan sanksi pidana, jika melanggar Perda AKB.

"Sanksi administrasi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp100 ribu dan dikenakan denda Rp500 ribu bagi yang tidak melaksanakan karantina, serta daya paksa polisional jika tidak melaksanakan sanksi administratif kerja sosial dan denda administratif, ucap dia.

Baca juga: Pemprov Sumbar Perkuat Penerapan Delapan Strategi Penanggulangan Covid-19

"Karena yang hadir tadi juga influencer atau penggiat media sosial di tingkat desa dan nagari mereka masing-masing, maka kita yakin ini benar-benar akan sampai pesannya," tuturnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: