Empat Tersangka Pengeroyok TNI di Bukittinggi Diserahkan Kepada Kejari

Kamis, 26 November 2020, 21:54 WIB | Hukum | Kota Bukittinggi
Empat Tersangka Pengeroyok TNI di Bukittinggi Diserahkan Kepada Kejari
Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan 4 orang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (26/11).
IKLAN GUBERNUR

8. 1 (satu) buah celana panjang merek levis warna hitam milik JA.

9. 1 (satu) buah jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam milik JA.

10. 1 (satu) buah rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang artibut H.O.G Harley Owners (group) milik JA.

11. 1 (satu) pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam milik JA.

12. 1 (satu) unit helm merk Shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera gopro milik JA.

13. 1 (satu) pasang sepatu jenis boots warna coklat muda milik TR.

14. 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Sky Denim warna hitam milik TR.

15. 1 (satu) buah helm warna dominam putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik TR.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH. S.Ik. MH menyaksikan berkas tahap dua ini bersama dengan Dandim 0303/Agam Letkol Arh. Yosif Brozti Dadi, SE, M.Tr (Han), Kajari Bukittinggi Sukardi, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, SIK, dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal.

Kapolres menyampaikan, bahwa melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar.

"Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPidana," ungkap AKBP Dody. (*)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: