Empat Tersangka Pengeroyok TNI di Bukittinggi Diserahkan Kepada Kejari

Kamis, 26 November 2020, 21:54 WIB | Hukum | Kota Bukittinggi
Empat Tersangka Pengeroyok TNI di Bukittinggi Diserahkan Kepada Kejari
Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan 4 orang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (26/11).
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI, binews.id - Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan 4 orang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (26/11).

Keempat tersangka tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jum'at, tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB dipinggir jalan raya depan konter handphone Simpang Tarok Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Selain tersangka, juga dengan barang bukti yang berhubungan dengan perkara dimaksud, masing-masing :

1. 1 (satu) pasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson warna hitam milik MS.

2. 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik MS.

3. 1 (satu) buah rompi berbahan kuli merk Genuine Motor Clothes warna hiyam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo - logo Harley Davidson milik MS.

4. 1 (satu) unit helm face full warna hitam dov dengN kaca helm bening milik MS.

5. 1 (satu) pasang sepatu jenis boots merk Timberland warna coklat muda milik RHS.

6. 1 (satu) buah celana panjanh merk L.O.G.G warna cream milik RHS.

7. 1 (satu) pasang sepatu jenis kets merek reebok warna hitam kombinasi putih - orange milik JA.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: