Tak Terima Nama dan Fotonya Dicaplok Tanpa Izin, Baharuddin Melapor ke Polres Pasbar

Senin, 30 November 2020, 19:53 WIB | Politik | Kab. Pasaman Barat
Tak Terima Nama dan Fotonya Dicaplok Tanpa Izin, Baharuddin Melapor ke Polres Pasbar
Baharuddin yang juga Ketua Komisi III dan Ketua DPD PAN Pasbar ini melaporkan Salah satu Paslon atas pencatutan nama dan fotonya tanpa izin ke Polres Pasaman Barat didampingi pengacaranya Andreas Ronaldo, Senin (30/11)
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, Binews.id - Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Defrizal membenarkan adanya laporan kasus pencatutan nama dan foto mantan Bupati Pasbar, Drs.H. Baharuddin,R.MM. pada hari Senin sekitar pukul 09.30 Wib. (30/11/2020).

Diterangkannya, dalam laporan polisi nomor LP/399/XI/2020-SPKT-Res-Pasbar di SPKT yang diterima oleh Aiptu Gatot Subiantono adalah atas dugaan pasal pasal 310 ayat 2 KUHP.

Menurutnya, Baharuddin R. tidak terima atas pencatutan nama dan fotonya yang ada di sebuah kalender yang beredar di salah satu Paslon Bupati Pasbar saat ini.

Itulah makanya Baharuddin yang juga Ketua Komisi III dan Ketua DPD PAN Pasbar ini melaporkan M.Rezki atas peristiwa tersebut ke Polres Pasaman Barat didampingi pengacaranya Andreas Ronaldo.

Baca juga: Jon Firman Pandu Gelar Jumpa Pers, Tegaskan Kemenangan Pilkada Kabupaten Solok untuk Seluruh Masyarakat

Sementara menurut Baharuddin yang juga tokoh masyarakat dan mantan bupati dua priode yang didampingi pengacaranya Andreas Ronaldo, SH, MH tersebut kepada awak media Senin (30/11/2020) di Simpang Empat mengatakan ia tidak terima atas beredarnya Kalender yang motifnya tidak jelas, namun pada kalender tersebut tercantum foto dirinya.

"Kalender tersebut diedarkan oleh M. Rizki di mana pada kalender tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan saya ada foto dan nama saya tertera di situ," terang Bahar.

Baharuddin berharap kepada pihak kepolisian agar mengungkapkan siapa yang menyuruh menyebarkan kalender, siapa yang mencetak kalender dan berapa yang dicetak serta apa motif di balik itu.

Sementara menurut pengacaranya Andreas Ronaldo, SH, MH menjelaskan, nama dan foto kliennya yang dicatut tersebut tidak masuk ke ranah Pilkada, karena ini kepentingan pribadi klien saya yang merasa dirugikan.

Baca juga: Tim Gabungan di Dharmasraya Turun Terrtibkan APK Jelang Hari Pencoblosan

"apa lagi Kalender yang dibagikan tersebut bukan Alat Peraga Kampanye (APK) sebab tidak lengkap kalau itu dikatakan APK, harusnya ada tiga logo partai dan foto tiga ketua partai pengusung," terang Andreas.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: