Bawaslu Sijunjung bersama Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Money Politik dan Siap-Siap Kena OTT

Selasa, 01 Desember 2020, 14:44 WIB | Politik | Kab. Sijunjung
Bawaslu Sijunjung bersama Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Money Politik dan Siap-Siap Kena...
Bawaslu Sijunjung bersama Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Money Politik dan Siap-Siap Kena OTT
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sijunjung, Sumatera Barat, bersama unsur kepolisian daerah setempat akan menindak tegas para pelaku money politik dan akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan siap menindak pemilik akun bodong.

Pernyataan tersebut terungkap saat Bawaslu melakukan jumpa pers bersama wartawan yang bertugas di daerah itu.

Bahkan Bawaslu juga melibat 524 anggota Panwas dan 5.000-an petugas untuk mengawasi dan mensukseskan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Sijunjung, Sumatera Barat, Agus Hutrial Tatul, didampingi Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Riki Minarsah, pertemuan tersebut membahas berbagai hal. Mulai soal medsos hingga persoalan paslon, soal pengamanan pendistribusian logistik pun dikupas.

Baca juga: Wigiyono Gelar Pengajian, Santunan Anak Yatim, dan Sunatan Massal Sambut Bulan Suci Ramadan

Menurut Agus Hutrial Tatul, sejauh ini tak ada yang melapor soal adanya pelanggaran pemilu. "Informasi belum ditemukan adanya pelanggaran dan yang ada dikabarkan administrasi dan pelanggaran kode etik,"jelasnya.

Bahkan soal adanya paslon berbagi-bagi sembako ternyata banyak yang mengaku tidak tahu soal. "Diduga sumbernya dari akun bodong. Nah, untuk itu medsos diminta tidak membuat berita melebar. Polisi nanti juga akan melakukan OTT bagi pelanggar Money Politik,"tegas Ketua Bawaslu.

Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Riki Minarsah, menegaskan, Bawaslu bersama Gakkumdu akan mencegah praktek money politik. Bahkan kata Riki, menyikapi berbagai kegaduhan di medsos, terkait netralitas ASN , Bawaslu menemukan pelanggaran itu sejak 25 November 2020 sebanyak 10 kasus.

"Bahkan juga ada masalah, kade etik rekrutmen KPPS, yakni satu kasus oleh PPS. Di kecamatan ada 8 tidak ditemui unsur formil. Pemberitaan bikin gaduh soal PKH yang mengintimidasi program PKH, itu juga tak diakui petugas tersebut. Dari hasil penulusaran tak ditemui unsur pidana, kepala daerah yang salahi kewenangan akan terkena sanksi pidana. Namun soal itu tak ada sanksi pidananya, karena mereka tak melanggar kode etik. Keterangan dari masyarakat tak ada intimidasi,"papar Riki.

Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025

Menanggapi adanya pemberitaan pembagian sembako dalam bingkisan paslon pun tak ditampik pihak Bawaslu. Menurut Riki, 45 ribu bingkisan siap di distribusikan paslon itu ternyata kain sarung dan bukan sembako yang jumlahnya 4200. "Dalam kemasan memang bahan kampanye dan bahan kampanye sudah didaftarkan ke KPU,"terang Riki.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: