Bamus dan Bundo Kanduang Ikuti Peningkatan Kapasitas PPID

Jumat, 13 Maret 2020, 12:27 WIB | Ragam | Kota Padang
Bamus dan Bundo Kanduang Ikuti Peningkatan Kapasitas PPID
Bamus dan Bundo Kanduang Ikuti Peningkatan Kapasitas PPID

PADANG, binews.id— 76 peserta yang berasal dari aparatur nagari dan Bamus serta Bundo Kanduang se Kecamatan Lunang Kabupaten Pessel, mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas PPID se Nagari, di Axana Hotel Padang, Kamis (12/3) hingga Minggu (15/3).

Camat Lunang Lyonica Ventira mengatakan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas pengelolaan informasi publik di seluruh nagari di Kecamatan Lunang.

Kegiatan ini menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi untuk mengupas tuntas soal keterbukaan informasi publik.

"Saya bangga dengan kegiatan ini, Bu Camat Lunang harus diapresiasi atas dedikasinya untuk keterbukaan informasi publik,"ujar Adrian.

Pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik sudah tidak asing lagi sebenarnya.

"UU 14 tahun 2008 efektif berlaku tahun 2010 dan Komisi Informasi Sumbar sejak 2014 belum lagi jejak digital terkait keterbukaan informasi publik sangat mudah dicari di mbah google,"ujar Adrian membuka pemaparan pada Peningkatan Kapasitas PPID Nagari se Kecematan Lunang Pesisir Selatan.

Adrian juga membeberkan apa itu informasi publik, klaster informasi publik, sengketa informasi publik dan Komisi Informasi sendiri.

"Nagari termasuk badan publik yang memproduksi informasi karena didanai APBD dan APBN, PPID punya peran penting untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), di sini terakomodir klasifikasi informasi mulai informasi serta merta, setiap saat dan berkala serta informasi publik dikecualikan,"ujar Adrian.

Pengelolaan informasi publik oleh PPID kata Adrian harus berpegang kepada legalitas sipemohon.

"Informasi publik prinsipnya pelayanan orang intelek, informasi ini dimohonkan oleh WNI ber KTP dan lembaga yang berbadan hukum diterbitkan Kemenkumham RI, jika ini tidak terpenuhi maka PPID bisa tidak diberikan dengan alasan hukum pemohon tidak memenuhi syarat UU 14 tahun 2018,"ujar Adrian.

Di sesi diskusi terlihat antusias peserta untuk menggali termasuk mempertanyakan soal anggaran dana nagari juga soal pelaporan pengelolaan informasi publik tahunan yang mengambil sample laporan dari PPID Nagari Lunang Tiga.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: