Pantau Pelaksanaan Protokol Kesehatan Saat Pilkada, Ini yang Ditemukan Ombudsman Sumbar !

Kamis, 10 Desember 2020, 13:14 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Pantau Pelaksanaan Protokol Kesehatan Saat Pilkada, Ini yang Ditemukan Ombudsman Sumbar !
Pantau Penerapan Prokes Covid-19 Pada Pilkada Serentak, Ini yang Ditemukan Ombudsman Sumbar
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Pastikan keselamatan pemilih dari penularan Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Sumatera Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tiap-tiap TPS, Rabu 9 Desember 2020.

"Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara pilkada benar-benar melakukan tanggungjawab pelayanan publiknya dengan memastikan keselamatan pemilih dari covid 19," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani dalam keterangan tertulis diterima binews.id, Kamis (10/12).

Yefri menyampaikan bahwa pemantau cepat menggunakan form kuesioner, dengan 15 pertanyaan dan menggunakan metode observasi dan wawancara terbuka kepada Ketua KPPS di 48 TPS.

"TPS tersebar di 10 Kecamatan, dan 2 Kota/Kabupaten (Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman) meliputi Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Batang Anai," jelas Yefri.

Hasil Pemantauan Ombudsman Sumbar dalam Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada Serentak, tanggal 9 Desember 2020 di Sumbar, Yefri mengatakan, dari 48 TPS ditemukan 16 TPS menerapkan maksimal protokol kesehatan dan 32 TPS belum maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dari 48 TPS, ditemukan 6 TPS tidak memberikan imbauan kepada pemilih yang telah selesai memberikan hak suara untuk membuka sarung tangan. Dari 48 TPS, ditemukan ada 6 TPS tidak memberikan imbauan kepada pemilih yang telah selesai memilih untuk segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS. Dan dari 48 TPS, ditemukan 8 TPS tidak mengatur kedatangan pemilih berdasarkan jadwal tertentu. Dari 48 TPS, ditemukan 9 TPS tidak memperhatikan jarak kursi bagi pemilih yang menunggu giliran untuk mencoblos," ungkap Yefri.

Yunesa Rahman selaku Kepala Keasistenan juga menyampaikan bahwa dalam temuan pantauan dari semua TPS adalah menyediakan tempat cuci tangan lengkap, menghimbau pemilih sebelum memasuki TPS untuk mencuci tangan dan memberikan masker sekali pakai bagi pemilih yang tidak memakainya.

Petugas mengecek suhu tubuh, menyediakan alat coblos yaitu paku pada tiap bilik suara dan petugas memandu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, Ketersediaan bilik pemilihan khusus yang terletak diluar TPS bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius.

Selain itu, petugas memberikan sarung tangan bagi pemilih dan memastikan pemilih menggunakan sarung tangan tersebut selama berada di TPS, karena keterbatasan sarung tangan, sebagian TPS hanya memberikan 1 buah sarung tangan.

Kemudian, tempat sampah untuk pembuangan sarung tangan di berbagai TPS tampak tidak seragam. Umumnya menggunakan plastik kresek yang beragam warna dan ukuran.

"Sementara hasil pengecekan tim Ombudsman Perwakilan Sumbar sebelum dilakukan pemilihan, ada kantong plastik yang disediakan oleh KPU. Pada tahapan akhir panitia menandai pemilih yang telah selesai melakukan pencoblosan dengan meneteskan tinta dijari pemilih," sebut Yunes.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: