Bawaslu : 12 TPS di Sumbar Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Jumat, 11 Desember 2020, 16:57 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu : 12 TPS di Sumbar Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrismen
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar awasi Pilkada bersama rakyat. Bekerja awasi Pilkada Badunsanak demi terujudnya Demokrasi Bermartabat Berkualitas dan Berintegritas.

Pasca tahapan pencoblosan, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran dan telah dilakukan penelaah.

Dari temuan Pengawas TPS sangat mungkin terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS di Sumbar.

"Data terakhir Ada 12 TPS yang berpotensi PSU di Sumbar, rekomendasinya sudah disampaikan ke PPK dan KPU Kab/Kota di wilayah ada PSU tersebut,"ujar Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrismen Jumat (11/12) di Padang.

Baca juga: KPU Kota Padang Tetapkan Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

12 TPS potensi PSU terdapat di Kabupaten Limapuluh Kota satu TPS , Bukittinggi (1 TPS), Agam (1 TPS), Kota Solok (1 TPS), Pasaman (3 TPS), Pasaman Barat (2 TPS), Pessel (1 TPS), Tanah Datar (1 TPS), Solsel (1 TPS).

Rekormendasi Bawaslu dilaksanakan PSU kata Surya Efitrismen karena ada Pemilih ber KTP luar Kabupaten menggunakan hak Pilihnya, Pemilih memakai A.5 KWK seharusnya mendapat satu surat suara tapi kenyataannya mendapat dua surat suara.

"Memilih tidak sesuai alamat KTP; Pemilih memilih di dua TPS yang berbeda dan Pemilih memilih tanpa A.5 KWK,"ujar Surya yang hendak pleno di kantor Bawaslu Sumbar. (*/Ot)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: