Kabur Saat akan Ditangkap, Polisi Sijunjung Bekuk Curanmor dengan Timah Panas

Selasa, 15 Desember 2020, 14:15 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Kabur Saat akan Ditangkap, Polisi Sijunjung Bekuk Curanmor dengan Timah Panas
Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, terpaksa melepaskan tembakan pada kaki tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) karena lari dari kejaran polisi.
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id - Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, terpaksa melepaskan tembakan pada kaki tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) karena lari dari kejaran polisi.

Door..! Timah panas itu bersarang dikaki tersangka Firman, 21 tahun warga beralamat di Jln Rumbio, Kecamatan Pesisir Kota Pekanbaru.

Penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi No : LP/ 149 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 14 Desember 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor (tangkap pelaku dan amankan BB ) dan Laporan Polisi No : LP/09/XII/2020/sumbar/Res Sjj/SPKT sek luta,tanggal 10 Desember 2020 (mengamankan BB kendaraan bermotor).

Kapolres Sijunjung AKBP Haji Andry Kurniawan,S.IK,MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK membenarkan peristiwa penangkapan tersangka Curanmor itu.

Baca juga: Polisi Sijunjung Amankan 12 Tersangka Illegal Mining, Satu Diantaranya Perempuan

"Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas lantaran hendak melarikan diri dari kejaran polisi,"kata Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskri AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, Selasa (15/12/2920).

Drama penangkapan tersangka bak adegan film box office itu membuat polisi terpaksa memuntahkan tembakan. Tak ayal, timah panas yang bersarang dikaki (paha depan) membuat pelarian tersangka dari kejaran polisi terhenti. Door..! Timah panas itu bersarang dikaki tersangka dan membuat tersangka terkulai.

Penangkapan tersangka itu dipimpin Kasat Reskri AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK dengan anggota Bripka Dony Febriandi, SH, Bripka Anton Sudarta,SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH, Briptu Febi Kardian, Bripda Irfantri Juanda dan Brpda Dandiko Zamero.

Disampaikan kapolres, berdasarkan laporan polisi LP/149/XII/2020/SPKT-Res Sjj tanggal 14 Desember 2020 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Kasat Reskrim memerintahkan kateam dan anggota opsnal sat reskrim untuk melakukan lidik terkait laporan tersebut.

Dari lidik opsnal sat reskrim dilapangan didapat informasi bahwa diduga pelaku dengan 1 ( satu ) unit kendaraan HONDA SCOOPY warna putih diketahui berada di wilkum Polresta padang.

selanjutnya dibawah pimpinan kasat reskrim dan 7 orang anggota berangkat menuju Polresta padang.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: