KPU Sumbar Gelar Pleno Rekapitulasi Pilgub Pada 19-20 Desember

Kamis, 17 Desember 2020, 15:42 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Gelar Pleno Rekapitulasi Pilgub Pada 19-20 Desember
Komisi Pemilihan Umum. IST
IKLAN GUBERNUR

Sementara itu dikutip dari situs web resmimkri.id, Peraturan MK Nomor 8 tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur jadwal permohonan paslon Pilkada kabupaten/kota akan dibuka mulai 13 hingga 29 Desember 2020.

Sementara itu untuk permohonan paslon Pilgub, MK memberi jadwal pengajuan permohonan terhitung sejak 16 hingga 30 Desember 2020. Pengajuan permohonan paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.

Sementara itu jadwal penghitungan dan pengumuman hasil suara yang dilakukan KPU dimulai dari 16 hingga 26 Desember 2020.(*)

Baca juga: KPU Pasbar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: