Dukung Pemberlakuan PSBB Jawa Bali, Ketua DPD RI Sebut Harus Ada Treatment Khusus Sektor Ekonomi

JAKARTA, binews.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat di Pulau Jawa dan Bali. Pemberlakukan PSBB ketat diambil untuk menanggulangi laju penyebaran COVID-19 yang melesat tajam.
"Tentu kita mendukung kebijakan pemerintah, mengingat angka laju pertumbuhan COVID-19 yang cukup mengkhawatirkan. Tetapi harus juga dibarengi dengan langkah-langkah di sektor perekonomian," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Rabu (6/1/2021).
Bagi LaNyalla, aspek kesehatan tetap menjadi prioritas utama, namun roda ekonomi masyarakat juga harus berputar. "PSBB aspek utamanya adalah kesehatan masyarakat. Namun, perekonomian masyarakat juga tetap diperhatikan. Keduanya harus berjalan beriringan, untuk itu harus dipikirkan skemanya," ungkap LaNyalla.
Kendati begitu, LaNyalla menekankan pentingnya disiplin protokol kesehatan yang harus terus digalakkan dengan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. "Disiplin protokol kesehatan adalah hal utama kita dalam mencegah penularan COVID-19 ini. Maka, ini harus digalakkan kembali dengan pengawasan dan kedisiplinan yang ketat serta sanksi tegas. PSBB juga jalan tengah terbaik antara kesehatan dan perekonomian," ujar LaNyalla.
Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker
LaNyalla berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah dan bersama-sama menekan laju pertumbuhan COVID-19. "Semua elemen harus bersama-sama menjaga kedisiplinan kita dalam menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kita semua," katanya. LaNyalla berharap pandemi COVID-19 segera berakhir.
Sebagaimana diketahui, per Selasa (5/1/2021)Indonesia mencatat 779.548 kasus positif COVID-19. Dari jumlah itu, 645.746 orang telah sembuh, sementara 23.109 orang telah meninggal dunia dan sisanya masih menjalani perawatan.
Jakarta mencatatkan kasus terbanyak mencapai 192.899 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.376 merupakan kasus aktif. Sedangkan, dari total kasus positif, sebanyak 174.131 orang dinyatakan sembuh, dan 3.392 orang meninggal dunia. Atas fakta dan data itu, pemerintah kemudian memutuskan mengambil kebijakan pemberlakukan PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain, pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya dan Ketua DPRD Hadiri Rakornas KPK RI, Tanda Tangani Komitmen Antikorupsi
- Vasko Ruseimy Ungkap Dua Tokoh Panutan dalam Karier Politiknya: Prabowo dan Dasco
- Nevi Zuairina Dorong Evaluasi Keamanan dan Transparansi Energi dalam Kunjungan Komisi XII ke Balongan dan PHE ONWJ
- Di Munas ADPSI, DPRD Sumbar Tekankan Pemerataan Dana Transfer Pusat ke Daerah
- Nevi Zuairina Minta Akselerasi Energi, Saatnya Indonesia Gaspol ke Energi Hijau!