Terkait Sengketa Informasi Ahli Waris, Majelis Komisioner KI Hadirkan Kabid IKP Kominfo Kota Padang

Kamis, 14 Januari 2021, 13:22 WIB | Hukum | Kota Padang
Terkait Sengketa Informasi Ahli Waris, Majelis Komisioner KI Hadirkan Kabid IKP Kominfo...
Komisi Informasi Sumatera Barat gelar Sidang sengketa informasi publik terkait permintaan informasi tentang ahli waris kepada Lurah Korong Gadang Kuranji Kota Padang dengan agenda pemeriksaan awal, Kamis (14/1).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --- Komisi Informasi Sumatera Barat gelar Sidang sengketa informasi publik terkait permintaan informasi tentang ahli waris kepada Lurah Korong Gadang Kuranji Kota Padang dengan agenda pemeriksaan awal, Kamis (14/1).

Sidang masih berkutat tentang legal standing termohon karena berkaitan dengan struktur PPID Utama Pemko Padang.

"Untuk membuat terang soal Kelurahan dalam sturuktur pengelolaan pelayanan informasi publik Pemko Kota Padang, kita meminta keterangan dalam sidang PPID Utama Pemko Padang diwakili Kabid IKP Kominfo Padang," ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska didampingi anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Syahputra.

Pada sidang, Marwan menegaskan bahwa kelurahan tidak menjadi bagian PPID. "Dari keputusan walikota di Padang hanya ada PPID Utama dan PPID Pembantu, PPID Pembantu Dinas dan Kecamatan,. Kelurahan tidak ada di sturktur PPID, " ujar Marwan.

Baca juga: Dalam 3 Bulan KI Sumbar Telah Menyidangkan 8 Permohonan Sengketa Informasi Publik

Adrian dan Arif meminta ketegasan dan kerealaan PPID Utama untuk mentake over sengketa informasi dengan mengikuti kelurahan.

"Masalah sengketa aquo-nya sangat sederhana, tapi karena SOP dan struktur PPID kelurahan tidak masuk struktur, saya berharap ini ada solusi dari PPID Utama Pemko Padang," ujar Adrian.

Arif Yumardi menegaskan kelurahan tidak masuk PPID Pembantu di Kota Padang.

"Anehnya di kronologis sengketa ini si Lurah menjawab sendiri permohonan informasi terkait keterangan ahli waris pemohon sengeketa ini, " ujar Arif.

Baca juga: Pemohon dan Termohon Tidak Hadir, Majelis KI Sumbar : Sidang Sengketa Informasi Diskors

Marwan menegaskan permohonan informasi publik satu pintu melalui PPID Utama.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: