Suami Istri Diamankan Polres Bukittinggi Diduga Terlibat Tindak Pidana Pemerkosaan

Minggu, 24 Januari 2021, 16:20 WIB | Hukum | Kota Bukittinggi
Suami Istri Diamankan Polres Bukittinggi Diduga Terlibat Tindak Pidana Pemerkosaan
pemerkosaan. Ilustrasi

BUKITTINGGI, binews.id -- Sat Reskrim Polres Bukittinggi mengamankan suami Istri yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution, mengatakan, penangkapan terhadap suami berinisial AF (36) dan Istri YN (40) warga Gurun Panjang Kel. Pakan Kurai Kota Bukittinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.

Dikatakan AKP Chairul, dari hasil pemeriksaan Korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di dalam kamar rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning.

Baca juga: Pemko Bersama Polresta Bukittinggi Launching Kampung Bebas Narkoba Pertama di Bukittinggi

"Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecahan seksual terhadap korban," ujar AKP Chairul dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id Minggu (24/1/2021).

Mengetahui hal tersebut sang istri mencoba menghubungi korban, setelah menemui korban, YN membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya dihadapan YN.

"Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku adalah pasal 285 Jo 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: