Terima LHP dari BPK, Gubernur Sumbar Segera Tindaklanjuti Hasil Temuan

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumbar kepatuhan atas belanja daerah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2019 dan 2020 yang berlangsung secara virtual, bertempat di ruang kerja Gubernur Sumbar, Jum'at siang (29/1/2021).
Hadir dalam acara itu, Asisten I Setda Sumbar Devi Kurnia, Asisten II Setda Sumbar Benny Warlis serta beberapa SKPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumbar dan secara virtual dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Ketua Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Yusna Dewi.
Penyerahan itu dilakukan berdsarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang pemerikasaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta kesepakatan bersama antara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan hasil pemeriksaan sudah diterima dan apa yang telah menjadi hasil temuan oleh BPK RI akan segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Gubernur Sumbar Apresiasi MKI Sumbar Selesaikan RUKD
"Kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan BPK RI Sumbar. Kita tak ingin berlama-lama dalam menindaklanjuti hasil temuan ini, mudah-mudahan tuntas pas sebelum dengan waktu dua bulan yang diberikan. Nanti laporan yang kami berikan, semoga dapat diterima dengan baik oleh BPK RI," kata Gubernur Sumbar.
Bahkan kemarin beberapa SKPD sudah kompak untuk melakukan penuntasan sesuai dengan aturan yang ada. Semua tindak lanjut mudah-mudahan tuntas sesuai target yang telah ditetapkan.
Selanjutnya Irwan mengatakan memang ada beberapa hal yang menjadi catatan dan pemprov Sumbar segera mengevaluasi memberikan bukti agar kedepan tidak terjadi lagi kesalahan.
"Kami mengucap terima kasih banyak kepada BPK karena telah membantu kami untuk melihat hal-hal yang kurang pas sehingga kami bisa memperbaiki dan mengevaluasi ke depannya," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ajak Kabupaten/Kota Pertegas Komitmen terhadap Program ETPD
Pada kesempatan itu, Irwan Prayitno menyampaikan permohonan maaf sekiranya ada di dalam pemeriksaan pelayanan, mengekspos data dan sebagainya kurang sempurna sesuai harapan dari BPK. LHP merupakan panduan yang menjadikan suatu pedoman perbaikan ke depannya dalam meningkatkan kinerja.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi