Ketua DPD RI Dukung Perjuangan Peradi Bentuk Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengatakan perjuangan Advokat agar bisa diakui sebagai profesi yang bebas dan mandiri sudah dilakukan cukup lama dan panjang.
"Titik balik perjuangan itu adalah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diundangkan pada 5 April 2003. Momen ini menjadi tonggak sejarah yang penting bagi kebangkitan profesi Advokat," jelasnya.
Menurutnya, undang-undang ini memberikan perlindungan dan penguatan hak profesi advokat. UNdang-undang ini juga mewujudkan harapan advokat akan beridirinya Organisasi Profesi yang bebas dan mandiri untuk mewadahi profesi Advokat.
"Oleh karena itu, saya berharap kepengurusan ini mampu menjalankan harapan para Advokat dan masyarakat terhadap organisasi ini. Sehingga, kualitas hukum di Indonesia menjadi lebih baik," sahut alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Pelantikan digelar dengan kombinasi peserta fisik dan virtual. Ketua Panitia Harris Arthur Hedar mengatakan, sekitar 50 ribu Advokat anggota Peradi se Indonesia mengikuti secara virtual, sementara pengurus yang dilantik, hadir secara fisik dengan penerapan protokol kesehatan. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Ketimpangan Pembangunan di Papua Barat Daya
- Nevi Zuairina: Danantara Harus Transparan, Jangan Jadi Super Holding Tertutup
- Nevi Zuairina Ingatkan Telkom untuk Lebih Pro-Pelanggan dan Pro-UMKM
- Presiden Prabowo Terima Telepon dari Presiden Republik Korea
- Nevi Zuairina Minta Pemerintah Terapkan SPKU untuk Data Real-Time Udara yang Terbuka bagi Publik
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025