Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, HS dan S Dilaporkan KSU-S Silayang ke Polisi

Selasa, 02 Maret 2021, 09:28 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, HS dan S Dilaporkan KSU-S Silayang ke Polisi
Anggota Koperasi Serba Usaha Serumpun (KSU-S), Jorong Silayang Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), GL dan NR didampingi empat orang kuasa hukum dari Kantor Advoka Eka Putra Zakran & Asociates (EPZA) Medan, Sumatera Utara, melaporkan HS dan S kepada SPKT Polres Pasbar, Senin, 1 Maret 2021. (Iyan)
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, binews.id - Anggota Koperasi Serba Usaha Serumpun (KSU-S), Jorong Silayang Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), GL dan NR didampingi empat orang kuasa hukum dari Kantor Advoka Eka Putra Zakran & Asociates (EPZA) Medan, Sumatera Utara, melaporkan HS dan S kepada SPKT Polres Pasbar, Senin, 1 Maret 2021.

HS dan S dilaporkan ke polisi, atas dugaan penguasaan sertifikat tanah anggota KSU-S secara pribadi.

Koordinator tim kantor hukum, Eka Putra Zakran mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap klien untuk melaporkan HS dan S ke Plores Pasbar. HS dan S diduga telah melakukan penguasaan dan penggelapan Sartifikat Hak Milik lahan perkebunan Silayang Julu.

Sebelum melaporkan HS dan S ke polisi, pihaknya juga telah melakukan Peringatan (somasi) agar HS dan S mau beritikat baik sekaligus mengembalikan hak anggota KSU-S.

Baca juga: Dampingi Kapolres Pasaman, Danny Ismaya Apresiasi Program Jumat Curhat

"Setelah di somasi dan tidak ada itikad baik, maka HS dan S kita laporkan ke polisi, dan laporan tersebut sudah diterima dengan Nomor LP/53/III/2021-SPKT-Res-Pasbar tanggal 01 Maret 2021," ujar pengacara yang akrab disapa Epza didampingi tiga kuasa hukum lainnya, Hari Irwanda, Irmansyah Telaumbanua dan Ahmad Rajani.

Masih menurut Epza, kedua orang kliennya yang merupakan anggota KSU-Serumpun yang bermitra dengan Kelompok Tani Silayang Koru sejahtera (SKS).

"Klien kami adalah anggota KSU-Serumpun Sesuai dengan Surat Kuasa penarikan Sartifikat Hak Miliknya ke badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat atau dimanapun berada, yang kemudian diserahkan kepada KSU-S, namun tidak pernah mendapatkan hasil, dan sertifikat tanahnya pun juga tidak pernah dimiliki oleh klien kami," ucap Epza mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu.

Epza menambahkan, seharusya sertifikat tanah seluas kurang lebih 3 hektar tersebut, harus diserahkan kepada pemilik atau kliennya. Tapi semua sertifikat tanah tersebut, masih berada ditangan HS dan S.

Baca juga: Jajaran Polres Pasaman Salat Gaib untuk Suporter Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

"Anggota KSU-Serumpun memberikan kuasa atas sertifikat tanahnya kepada Koperasi Serba Usaha Serumpun, bukan kepada seseorang atau pribadi," ungkapnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: