Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, HS dan S Dilaporkan KSU-S Silayang ke Polisi

Selasa, 02 Maret 2021, 09:28 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, HS dan S Dilaporkan KSU-S Silayang ke Polisi
Anggota Koperasi Serba Usaha Serumpun (KSU-S), Jorong Silayang Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), GL dan NR didampingi empat orang kuasa hukum dari Kantor Advoka Eka Putra Zakran & Asociates (EPZA) Medan, Sumatera Utara, melaporkan HS dan S kepada SPKT Polres Pasbar, Senin, 1 Maret 2021. (Iyan)
IKLAN GUBERNUR

Atas dugaan pengusaan tanah tersebut, HS dan S dilaporkan dengan peristiwa pidana Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal Pasal 372 jo 55 Ayat (1) KUHP. (Iyan)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: