Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Himbau Masyarakat Kenali 2L

Rabu, 03 Maret 2021, 18:32 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Himbau...
Investasi Bodong & Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Himbau Masyarakat Kenali 2L
IKLAN GUBERNUR

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumbar, Misran Pasaribu mengatakan pada tahun 2020, fintech peer to peer lending ilegal masih menjadi isu serius yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Seperti Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya sedangkan aplikasi snack video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Jadi mereka memanfaatkan situasi ditengah melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19, Fintech ilegal sengaja memanfaatkan kondisi masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," ungkap Misran, yang juga Ketua SWI Provinsi Sumbar, ini.

Untuk membatasi oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penawaran investasi tidak berizin, ditambahkan Misran dibutuhkan komitmen bersama antara instansi di daerah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Baca juga: OJK Cabut Izin Tiga BPR di Sumbar Sepanjang 2024, Optimalkan Pengawasan Perbankan

Atas dasar tersebut, tim SWI Provinsi Sumbar dalam tahun 2021 ini akan terus bersinergi melakukan upaya-upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dari penawaran investasi ilegal.

"Pada tahun 2021 kami berencana untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat selain melalui edukasi yang rutin kami lakukan dalam menjalankan fungsi edukasi dan perlindungan konsumen OJK. Salah satunya yaitu memberikan sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas Polri dan juga sosialisasi melalui berbagai media seperti videotron milik Dinas Kominfo serta melalui media massa, radio dan televisi," imbuh Misran.(*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: