Hanya 10 Daerah di Sumbar yang Zona Kuning, Selebihnya...

Minggu, 14 Maret 2021, 20:04 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Hanya 10 Daerah di Sumbar yang Zona Kuning, Selebihnya...
Hanya 10 Daerah di Sumbar yang Zona Kuning, Selebihnya...
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Provinsi Sumbar masih bertahan di zona kuning Covid-19. Hal ini dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumbar usai penghitungan 15 data onset pada minggu ke-52.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, mengatakan, secara umum pada Minggu ke-53 ini, Provinsi Sumatera Barat tetap berada pada zonasi kuning (Risiko Rendah) dengan skor IKM 2,47.

Selain itu, kata Jasman, pada minggu ke-53 pandemi Covid-19 di Sumbar masih terdapat sembilan daerah Kabupaten/Kota di Sumbar yang berada pada zona oranye.

"Dimana yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Solok Selatan. Kabupaten Solok Selatan perlu mendapat perhatian serius, karena pertambahan positif dan tingkat kesembuhan warganya yang terpapar Covid-19 sangat rendah," ujarnya.

Baca juga: CDC AS Kategorikan Indonesia Masuk Zona Hijau Covid-19

Untuk daerah yang berada di zona oranye, yaitu Kota Pariaman (skor 2,40), Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,39), Kabupaten Sijunjung (skor 2,38), Kabupaten Tanah Data (skor 2,36), Kabupaten Agam (skor 2,30), Kabupaten 50 Kota (skor 2,26), Kabupaten Solok (skor 2,13), Kabupaten Pasaman (skor 2,10), dan Kabupaten Solok Selatan (skor 1,99).

Sisanya berada di zona kuning (risiko rendah), yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,78), Kota Bukittinggi (skor 2,59), Kota Padang Panjang (skor 2,59), Kabupaten Dharmasraya (skor 2,58), Kota Payokumbuah (skor 2,53), Kota Solok (skor 2,51), Kota Padang (skor 2,44), Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,43), Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,43), dan Kota Sawahlunto (skor 2,41).

"Pada minggu ke-53 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam 3 bulan terakhir selalu mencatatkan skor terbaik dalam penanganan Covid-19 (sesuai indikator kesehatan masyarakat). Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar," katanya.

Lanjut Jasman, penetapan zonasi ini berlaku mulai tanggal 14 Maret 2021 sampai tanggal 20 Maret 2021. Dimana sejauh ini tak ada daerah di Sumbar yang berada di zona merah dan begitupun di zona hijau. (*/bi)

Baca juga: Tidak Disiplin Prokes Selama Berlebaran, Kota Padang Menjauh dari Zona Kuning Covid-19

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: