Mediasi Gagal, Sidang Daniel dan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar Masuki Tahap Pembuktian

Kamis, 22 April 2021, 15:53 WIB | Hukum | Kota Padang
Mediasi Gagal, Sidang Daniel dan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar Masuki Tahap...
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang lanjutan terhadap pemohon Drs. Daniel St. Makmur, terhadap termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, yang bertempat di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (22/4/2021).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang lanjutan terhadap pemohon Drs. Daniel St. Makmur, terhadap termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, yang bertempat di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (22/4/2021).

Dalam sidang lanjutan ini, Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari mengatakan gagalnya mediasi, lantaran Pihak kedua bersikukuh bahwa informasi hal yang diminta adalah hal yang dikecualikan. Selanjutnya, Pihak kedua memilih melanjutkan sidang

Dalam sidang pembuktian ini Majelis Komisioner menggali satu persatu bukti yang dilampirkan termohon. Dalam sidang, pihak termohon mengatakan dalam satu objek ada 2 sertifikat.

Namun, pihak termohon tidak bisa membuktikan karena tidak ada bukti yang jelas, Pihak majelis komisioner meminta pada Pihak Pemohon agar pada sidang berikutnya, untuk membawa surat keterangan luas tanah.

Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi

Selain itu, majelis komisioner juga minta bukti kwitansi pembelian tanah tersebut agar dibawa pada sidang berikutnya.

Majelis Komisioner juga mempertanyakan pada Pihak Termohon tentang keterbukaan informasi terhadap Warkah atau pembuktian fisik tersebut.

Pihak termohon mengatakan pihak yang boleh mendapatkan hanya aparat hukum dan pemegang hak.

Terkait dengan hal yang disampaikan Termohon mengaku paham. Dia menegaskan, aduan permohon yakni Landasan hukum/Persyaratan formil /proses penerbitan sertifikat.

Baca juga: Sengketa Informasi KI Sumbar antara Pemkab Pasaman Barat dan Mispah Berakhir di Meja Mediasi

Saat ditanya majelis komisioner, hal yang diinginkan pihak pemohon bisa diberikan persyaratan formil. Dijawab pemohon bisa.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: