Kemenhub Siap Kendalikan Transportasi di Masa Sebelum, Selama, dan Sesudah Peniadaan Mudik

-- Melayani distribusi logistik dan angkutan barang;
-- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan nonmudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat; dan
-- Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan.
Baca juga: NPL KUR Bank Nagari Nol Persen, Pemerintah Targetkan KUR Sebesar Rp300 Triliun
b. Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan nontol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.
Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun berada demi keselamatan bersama. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Minta Pemerintah Terapkan SPKU untuk Data Real-Time Udara yang Terbuka bagi Publik
- Bupati Dharmasraya dan Ketua DPRD Hadiri Rakornas KPK RI, Tanda Tangani Komitmen Antikorupsi
- Vasko Ruseimy Ungkap Dua Tokoh Panutan dalam Karier Politiknya: Prabowo dan Dasco
- Nevi Zuairina Dorong Evaluasi Keamanan dan Transparansi Energi dalam Kunjungan Komisi XII ke Balongan dan PHE ONWJ
- Di Munas ADPSI, DPRD Sumbar Tekankan Pemerataan Dana Transfer Pusat ke Daerah