DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Padang, binews.id -- Dari rapat finalisasi dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi , yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2020 lalu , secara prinsip fraksi- fraksi di DPRD menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, ditetapkan menjadi perda, "Pada Senin (3/2/2020)
Setelah DPRD Sumbar menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha menjadi peraturan daerah (Perda), perubahan Perda tentang retribusi jasa umum diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap Pendapaan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi selaku pimpinan rapat sidang paripurna ia menyampaikan, penambahan objek dan tarif retribusi yang diakomodir dalam Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016, harus dikelola secara profesional. Sehinga pelayanan publik harus ditingkatkan agar penerimaan daerah dapat meningkat," terang dia
Lebih lanjut ia katakan, dengan disahkannya Perda dan adanya 11 peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, maka ada peluang bagi pemerintah provinsi untuk menambah objek retribusi.dari objek yang dilimpahkan , Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi harus lebih proaktif mendorong penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah yang sejalan dengan Undang - Undang No 23 tahun 2014.
Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Struktur Pansus Ranperda RPJMD 2025--2029
Kembali ia jelaskan , pemerintah daerah harus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah, untuk meningkatkan sektor PAD butuh inovasi yang tidak menghilangkan optimalisasi pelayanan.
Disamping itu, penerimaan daerah harus diraup sebesar-besarnya. "OPD yang mengelola retribusi harus menggunakan strategi kreativitas, agar penerimaan sektor ini optimal," ucapnya.
Tidak hanya dari retribusi ada potensi penerimaan lebih besar, yaitu pengelolaan aset yang tidak termanfaatkan serta revitalisasi BUMD-BUMD. DPRD mendorong Pemprov mendayagunakan seluruh potensi aset. Serta mengambil aset yang masih ditangan pihak ketiga.
Sementara itu Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha Komisi III DPRD Sumbar selaku pembahas rancangan peraturan daerah ini , Komisi III juga telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Padang, Wako Fadly Amran Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
"Dengan disahkannya Ranperda ini, kita berharap Pemprov segera menyampaikan hasil pembahasan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di evaluasi," katanya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
- 98 Program untuk 4.400 Warga: PT Semen Padang Salurkan Rp2,2 M Lewat Program BMN 2025
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Perhatian Serius pada Kesehatan Mental Remaja