DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Senin, 03 Februari 2020, 22:51 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha
DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, adanya perubahan perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Sehingga keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus diwujudkan.

Dengan perubahan perda ini,akan ada perubahan kewenangan, seperti kewenangan urusan kelautan yang sebelumnya urusan kabupaten menjadi urusan provinsi. Begitu juga urusan kehutanan menjadi wewenang pemprov. Sementara itu, wewenang terhadap rumah potong hewan yang sebelumnya ada di Pemprov, diubah menjadi wewenang kabupaten/kota.(Dewi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: