DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, adanya perubahan perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Sehingga keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus diwujudkan.
Dengan perubahan perda ini,akan ada perubahan kewenangan, seperti kewenangan urusan kelautan yang sebelumnya urusan kabupaten menjadi urusan provinsi. Begitu juga urusan kehutanan menjadi wewenang pemprov. Sementara itu, wewenang terhadap rumah potong hewan yang sebelumnya ada di Pemprov, diubah menjadi wewenang kabupaten/kota.(Dewi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








