Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah Kunjungi PT Semen Padang

PADANG, binews.id - Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) mengunjungi PT Semen Padang, untuk mensosialisasikan zakat badan usaha ke UPZ Baznas Semen Padang yang merupakan lembaga pengumpul dan pengelola zakat karyawan/ti PT Semen Padang, Jumat (5/6/2021).
Tim KNEKS berkunjung ke PT Semen Padang di antaranya, Direktur Keuangan Sosial Syariah, Ahmad Juwaini dan Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Sutan Emir Hidayat itu, disambut oleh Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury.
Juga hadir, Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Ampri Satyawan, Wakil Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Muhamad Ikrar, Sekretaris UPZ Baznas Semen Padang Iskandar S Taqwa, Bendahara UPZ Baznas Semen Padang Dasril, Pengawas Syariah UPZ Baznas Semen Padang Ustad Farrel Muhammad Rizqi dan Ketua Harian UPZ Baznas Semen Padang Muhammad Arif.
Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury mengatakan, PT Semen Padang selalu komit menyalurkan zakat karyawan/ti PT Semen Padang ke UPZ Baznas Semen Padang. Bahkan sebagai bentuk dari komitmen tersebut, UPZ Baznas Semen Padang sejak 2017, sukses meraih Baznas Award dengan predikat UPZ Terbaik.
Baca juga: OJK Sumbar Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan di Kepulauan Mentawai
Kemudian di samping itu, juga mendapat penghargaan Platinum pada ajang Indonesia CSR Award yang digelar Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BSNI).
Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Ahmad Juwaini mengatakan, kedatangan pihaknya ke PT Semen Padang adalah untuk mensosialisasikan agar perusahaan itu mengeluarkan zakat badannya, karena memang selama ini, belum ada perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang menyalurkan zakat perusahaannya, kecuali anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perbankan syariah dan asuransi syariah.
Ahmad menyebut, kalau PT Semen Padang memulainya hari ini, maka PT Semen Padang akan menjadi anak perusahaan BUMN yang pertama yang menyalurkan zakat perusahaan dan tentunya ini akan menjadi role model bagi perusahaan BUMN lainnya di luar perbankan syariah dan asuransi syariah.
"Tapi kalau memang ini belum dapat terwujud, PT Semen Padang bisa merealisasikannya melalui bentuk yang lain misalnya CSR Super Berkah. Maksudnya adalah, sebagian keuntungan yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN untuk disalurkan bagi kepentingan ummat, imbuhnya.
Baca juga: Bupati dan Wabup Solok Hadiri Workshop Evaluasi Keuangan Desa
Ahmad Juwaini menjelaskan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha dan itu merupakan amanat dari UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sambut Libur Long Weekend HUT Ke-80 RI, KAI Divre II Sumbar Sediakan 28.228 Tempat Duduk
- SEPABLOCK PT Semen Padang Jadi Magnet Pengunjung Xporia 2025
- PT Semen Padang Apresiasi Garda Terdepan Penjualan, Pri Gustari: Sinergi Kunci Menangkan Persaingan
- Pekan QRIS Nasional 2025: Momentum Digitalisasi untuk Sumatera Barat
- KAI Divre II Sumbar Luncurkan Program Employee Well-Being Policy untuk Mendorong Gaya Hidup Sehat di Lingkungan Kerja