Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah Kunjungi PT Semen Padang

Senin, 07 Juni 2021, 12:50 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah Kunjungi PT Semen Padang
Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury (paling kanan) ketika menerima Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) mengunjungi PT Semen Padang, Jumat (5/6/2021)

PADANG, binews.id - Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) mengunjungi PT Semen Padang, untuk mensosialisasikan zakat badan usaha ke UPZ Baznas Semen Padang yang merupakan lembaga pengumpul dan pengelola zakat karyawan/ti PT Semen Padang, Jumat (5/6/2021).

Tim KNEKS berkunjung ke PT Semen Padang di antaranya, Direktur Keuangan Sosial Syariah, Ahmad Juwaini dan Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Sutan Emir Hidayat itu, disambut oleh Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury.

Juga hadir, Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Ampri Satyawan, Wakil Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Muhamad Ikrar, Sekretaris UPZ Baznas Semen Padang Iskandar S Taqwa, Bendahara UPZ Baznas Semen Padang Dasril, Pengawas Syariah UPZ Baznas Semen Padang Ustad Farrel Muhammad Rizqi dan Ketua Harian UPZ Baznas Semen Padang Muhammad Arif.

Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury mengatakan, PT Semen Padang selalu komit menyalurkan zakat karyawan/ti PT Semen Padang ke UPZ Baznas Semen Padang. Bahkan sebagai bentuk dari komitmen tersebut, UPZ Baznas Semen Padang sejak 2017, sukses meraih Baznas Award dengan predikat UPZ Terbaik.

Baca juga: Evaluasi Penggunaan Dana BKK, Pjs Bupati Pasaman Usulkan Perbaikan Infrastruktur Pasca-Gempa

Kemudian di samping itu, juga mendapat penghargaan Platinum pada ajang Indonesia CSR Award yang digelar Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BSNI).

Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Ahmad Juwaini mengatakan, kedatangan pihaknya ke PT Semen Padang adalah untuk mensosialisasikan agar perusahaan itu mengeluarkan zakat badannya, karena memang selama ini, belum ada perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang menyalurkan zakat perusahaannya, kecuali anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perbankan syariah dan asuransi syariah.

Ahmad menyebut, kalau PT Semen Padang memulainya hari ini, maka PT Semen Padang akan menjadi anak perusahaan BUMN yang pertama yang menyalurkan zakat perusahaan dan tentunya ini akan menjadi role model bagi perusahaan BUMN lainnya di luar perbankan syariah dan asuransi syariah.

"Tapi kalau memang ini belum dapat terwujud, PT Semen Padang bisa merealisasikannya melalui bentuk yang lain misalnya CSR Super Berkah. Maksudnya adalah, sebagian keuntungan yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN untuk disalurkan bagi kepentingan ummat, imbuhnya.

Baca juga: Kembali Adakan Program SERAMBI, BI Sumbar Siapkan Penukaran Uang Lebaran Rp3,5 T

Ahmad Juwaini menjelaskan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha dan itu merupakan amanat dari UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: