Wabup Dharmasraya Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Senin, 07 Juni 2021, 17:13 WIB | Politik | Kab. Dharmasraya
Wabup Dharmasraya Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuk Labuan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (7/6/21).

DHARMASRAYA, binews.id - Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuk Labuan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (7/6/21).

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, wabup memberikan pemaparan secara umum terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Dipaparkan wabup, Pendapatan Daerah dari target Rp 1.013.848.877.651,- terealisasi sebesar Rp 990.191.146.482,12- atau 97,67 persen.

Kemudian Belanja Daerah, dengan besaran anggaran Rp 1.017.742.329.264,32,- telah terealisasi sebesar Rp 985.750.172.888,95 atau sebesar 96,86 persen.

Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, terdiri dari penggunaan SiLPA tahun 2019 sebesar Rp. 3.893.451.613,32. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada tahun 2020, kata wabup, adalah sebesar Rp 8.334.425.206,49.

Baca juga: DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024

"Demikian nota penjelasan ini disampaikan, mudah-mudahan penjelasan ini dapat memberikan gambaran pelaksanaan APBD selama tahun 2020, dan dapat menjadi pembahasan dalam rapat-rapat selanjutnya," tandas wabup. (*/san)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: