Wabup Dharmasraya Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

DHARMASRAYA, binews.id - Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuk Labuan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (7/6/21).
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, wabup memberikan pemaparan secara umum terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Dipaparkan wabup, Pendapatan Daerah dari target Rp 1.013.848.877.651,- terealisasi sebesar Rp 990.191.146.482,12- atau 97,67 persen.
Kemudian Belanja Daerah, dengan besaran anggaran Rp 1.017.742.329.264,32,- telah terealisasi sebesar Rp 985.750.172.888,95 atau sebesar 96,86 persen.
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, terdiri dari penggunaan SiLPA tahun 2019 sebesar Rp. 3.893.451.613,32. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada tahun 2020, kata wabup, adalah sebesar Rp 8.334.425.206,49.
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
"Demikian nota penjelasan ini disampaikan, mudah-mudahan penjelasan ini dapat memberikan gambaran pelaksanaan APBD selama tahun 2020, dan dapat menjadi pembahasan dalam rapat-rapat selanjutnya," tandas wabup. (*/san)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030