7 Pasang Muda Mudi Diamankan Satpol PP Padang

PADANG, binews.id --- Di tengah gencar nya pemerintah menerapkan berbagai kebijakan dalam memerangi virus Corona memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tujuh pasang laki --laki dan perempuan terjaring Satpol PP Padang saat melakukan penyisiran di sejumlah lokasi di kota Padang Sumatera Barat, selasa (31/3/2020).
Personil Satpol PP melakukan penyisiran dibeberapa tempat kos bebas yang dicurigai indikasi maksiat di Kota Padang.
Dalam penyisiran tempat kos di kawasan veteran dan Dobi, anggota Saptol PP memergoki beberapa pasangan sedang asyik berduan tanpa memiliki ikatan suami istri.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi sangat mengecam perbuatan pasangan tersebut, sungguh miris dan memalukan perbuatan yang mereka lakukan.
Baca juga: Wadirpolairud Polda Sumbar Ringankan Beban Aditya
"Disituasi yang darurat kesehatan ini, semua orang berusaha jaga jarak menghindari penularan Covid-19, mereka malah asyik melakukan perbuatan yang terlarang, sungguh memalukan. Entah apa yang ada di benak orang ini sehingga masih melakukan perbuatan yang dilarang agama," ucap Alfiadi.
Petugas langsung menggiring mereka ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk dilakukan pemeriksan serta diproses lebih lanjut.
"Mereka diproses oleh PPNS Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai SOP yang ada guna memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya," jelas Alfiadi.
Demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Satpol PP Padang Komit memberantas perbuatan maksiat di Kota ini. (cmel)
Baca juga: Kapolda Sumbar Lepas Pasukan Patroli Skala Besar Pam Nataru
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba