Soal Surat Sakti Kedua Gubernur Sumbar, Hidayat: Indikasi Intervensi Membuat Dinas Tertekan

Sabtu, 04 September 2021, 09:37 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Soal Surat Sakti Kedua Gubernur Sumbar, Hidayat: Indikasi Intervensi Membuat Dinas...
Fraksi Gerindra, Hidayat. IST
IKLAN GUBERNUR

Selanjutnya, norma pasal 76 tentang larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang diantaranya, membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Lalu, dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kemudian pada angka (3) Kepala Daerah dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya. Selanjutnya Pasal 9 Perda tentang Sumbangan Pihak Ketiga menyebutkan bahwa sumbangan pihak ketiga berupa uang disetorkan secara keseluruhan ke rekening kas daerah dan menjadi pendapatan asli daerah.

"Saya rasa, untuk menjawab apakah Kepala Daerah melanggar atau tidak, maka mekanisme pembuktiannya adalah melalui Hak Angket di DPRD. Melalui angket, Pansus dapat meminta penjelasan dan dokumen serta penjelasan berbagai pihak terkait agar duduk perkara masalah secara objektif dan komprehensif dapat terkuak. Jika Hak Interpelasi hanya keterangan kepala daerah saja," jelasnya

Kemudian, DPRD bisa saja meminta Kemendagri turun tangan dengan membentuk Tim Pencari Fakta dan memberikan pendapat soal kasus ini apakah telah terjadi pelanggaran peraturan perundang undangan atau tidak," tutup Hidayat.

Soal apakah Hak Angket akan didukung fraksi fraksi lain nantinya. Hidayat mengaku tidak ambil pusing. "Apakah Fraksi fraksi lain sepemikiran dengan Fraksi Gerindra, kami tidak ambil pusing dan kami sangat menghargai sikap masing masing Fraksi baik yang sepemikiran maupun tidak.

Namun bagi Fraksi Gerindra, usulan Hak Angket ini bukan dimaksudkan untuk mencari cari kesalahan, apalagi bila ada tudingan untuk menjatuhkan Gubernur, itu sama sekali tidak benar.

"Secara politik, tidak ada keuntungan bagi Gerindra. Toh, kita bukan partai pengusung saat Pilgub yang lalu. Ini semua karena Fraksi Gerindra merekam dan merasakan serta menangkap kagundahan publik soal surat surat ini. Kita ingin kasus ini cepat selesai agar tidak liar kemana mana. Agar Gubernur dapat berkonsentrasi penuh dalam menjalankan program program yang ditunggu masyarakat sesuai misi dan visi yang disampaikannya saat kampanye lalu terutama dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 dan sekali lagi penggunaan Hak Angket adalah konstitusional dan haknya DPRD sesuai peraturan perundang undangan," terang Hidayat. (*/bi)

Halaman:
1 2 3
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: