Kemampuan dan Kapasitas Indonesia Produksi APD Penanganan Covid-19 Dipastikan Tercukupi

Jumat, 03 April 2020, 22:07 WIB | Kesehatan | Nasional
Kemampuan dan Kapasitas Indonesia Produksi APD Penanganan Covid-19 Dipastikan Tercukupi
Kemampuan dan Kapasitas Indonesia Produksi APD Penanganan Covid-19 Dipastikan Tercukupi
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Kemampuan dan kapasitas di dalam negeri untuk memproduksi alat pelindung diri (APD) dalam penanganan Covid -- 19 dipastikan tercukupi. Gugus Tugas bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memproduksi APD terstandar.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -- 19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan WHO Indonesia, Kemenkes, Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia, Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia dan ahli teknik kimia ITB untuk menentukan standar dan pemenuhan APD.

Wiku menambahkan bahwa APD, khususnya gaun, dalam negeri selama ini tergantung dari impor dan jumlah terbatas untuk kebutuan Indonesia. Seputar bahan APD gaun selama ini hanya digunakan sekali pakai.

Dalam keterangan pers, Wiku menyatakan bahwa bangsa Indonesia memiliki inovasi bahan baku alternative yang sudah tersedia.

Baca juga: DPRD Sumatera Barat Tetapkan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Penyelenggaraan Penyiaran

"Kami telah menemukan bahwa bahan baku pengganti yang sesuai dengan standar WHO cukup melimpah di Indonesia. Bahan baku tersebut di produksi oleh industri tekstil dalam negeri," tambah Wiku yang juga Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

Bahan baku pengganti itu yaitu polyurethane dan polyester yang bisa digunakan berulang dengan proses pencucian secara benar. Bahan tersebut dapat digunakan juga untuk pembuatan tipe baju gaun medis.

"Pertama, jenis gaun terusan. Kedua, jenis jumpsuit coverall," ujar Wiku.

Terkait dengan kapasitas produksi APD Nasional, ada sekitar 1,7 juta per bulan dengan bahan baku pengganti tersebut. Di samping itu, produksi APD saat ini didukung oleh paling sedikit 31 perusahaan tekstil dan 2.900 industri garmen nasional.

Baca juga: Terima Kunjungan Pansus II DPRD Agam, HM. Nurnas: Harus Bisa Kawal dan Menyelaraskan RPJPD Tersebut

Sementara itu, aturan perizinan produksi telah direlaksasi dan disepakati oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Seluruh produksi nantinya dipastikan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sehingga seluruh tenaga medis dapat terlindungi demi keselamatan dan keamanan mereka.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: