BNN Sumbar Gagalkan 4 Kurir Bawa 80 Kilogram Ganja dari Sumut

PADANG, binews.id -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran ganja lintas provinsi seberat 80 Kilogram dari empat kurir ganja yang diamankan di dua lokasi di Kabupaten Agam.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Khasril Arifin, mengatakan, sebanyak 80 kilogram ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Dikatakannya, keempat pelaku ditangkap di Jalan Raya Sumbar -- Medan, Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, dan Jorong Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, pada Senin (11/10/2021) kemarin.
"Di lokasi pertama kita mengamankan 2 orang pria berinisial RTD (19) dan NA (23) atas informasi dari BNN Kota Payakumbuh sekitar pukul 02.30 WIB," katanya, Selasa (12/10/21).
Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Ganja dari Sumut
Khasril mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi karena mengirimkan ganja dari Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
"Dari penggeledahan di dalam mobil
ditemukan ganja sebanyak 2 karung putih belang berisi 30 paket besar," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, RTD dan NA dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.
Baca juga: BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Ganja 17 Kg di Agam, Tiga Kurir Diringkus
Sementara itu, di lokasi kedua juga diamankan 2 orang pria berinisial YH (20) dan JA (25), sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dengan masing-masing sebesar Rp5 juta.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025