BNN Sumbar Gagalkan 4 Kurir Bawa 80 Kilogram Ganja dari Sumut

Rabu, 13 Oktober 2021, 09:43 WIB | Hukum | Kota Padang
BNN Sumbar Gagalkan 4 Kurir Bawa 80 Kilogram Ganja dari Sumut
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran ganja lintas provinsi seberat 80 Kilogram dari empat kurir ganja yang diamankan di dua lokasi di Kabupaten Agam. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran ganja lintas provinsi seberat 80 Kilogram dari empat kurir ganja yang diamankan di dua lokasi di Kabupaten Agam.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Khasril Arifin, mengatakan, sebanyak 80 kilogram ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakannya, keempat pelaku ditangkap di Jalan Raya Sumbar -- Medan, Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, dan Jorong Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, pada Senin (11/10/2021) kemarin.

"Di lokasi pertama kita mengamankan 2 orang pria berinisial RTD (19) dan NA (23) atas informasi dari BNN Kota Payakumbuh sekitar pukul 02.30 WIB," katanya, Selasa (12/10/21).

Baca juga: Bersama Tim Sumbar, Atlet Petanque Padang Panjang Raih Medali Perunggu di PON XXI

Khasril mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi karena mengirimkan ganja dari Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.

"Dari penggeledahan di dalam mobil

ditemukan ganja sebanyak 2 karung putih belang berisi 30 paket besar," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, RTD dan NA dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.

Baca juga: Elvi Fernando Tambah Medali Perak di Kelas 64Kg Sport Sambo

Sementara itu, di lokasi kedua juga diamankan 2 orang pria berinisial YH (20) dan JA (25), sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dengan masing-masing sebesar Rp5 juta.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: