PN Pasaman Barat Eksekusi Objek Lelang Bank Mandiri KC Pasaman Barat

Sabtu, 16 Oktober 2021, 13:49 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
PN Pasaman Barat Eksekusi Objek Lelang Bank Mandiri KC Pasaman Barat
Pengadilan Negeri Simpang Empat Pasbar Laksanakan eksekusi lelangan tanggungan perbankan Mandiri cabang Simpang Empat.kec,Pasaman. Kabupaten Pasaman Barat berjalan lancar, Pada hari Rabu.(13/10/2021). IST
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, Binews.id -- Pengadilan Negeri Simpang Empat Pasbar Laksanakan eksekusi lelangan tanggungan perbankan Mandiri cabang Simpang Empat.kec,Pasaman. Kabupaten Pasaman Barat berjalan lancar, Pada hari Rabu.(13/10/2021).

Eksekusi yang dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian hukum bagi pembeli lelang dalam mengajukan permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan yang telah di atur dalam Pasal 200 HIR dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk pengosongannya.

Dalam hal ini, Pelaksanaan lelang telah di atur dalam undang undang lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Pebruari 1908 Staatsblad 1908.189 J.O. Staatsblad 1941:3),sehingga memberikan jaminan bagi penjual dan pembeli lelang untuk memperoleh haknya dari pelaksanaan lelang.

Menurut keterangan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Empat kab, Pasbar, Bayu Soho Rohardjo kepada media ini di jelaskan saat di temui di ruang Humas Pengadilan, Rabu (13/10/2021) Bahwa tugas kami dalam mengayomi masyarakat ini harus berdiri sama tegaknya, harus duduk sama rendah,harus imfasial.

Baca juga: RSUD Bukittinggi Perkuat Jejaring,Ponek, Stunting dan wasting

"Maksudnya kita tidak boleh memihak di antara dua pihak tetap duduk di antara dua pihak. Disini tempat apapun masalah berbau pengadilan tetap ada pemohon dan termohon" Jelasnya.

Masih kata Bayu Soho, Tentu kita tidak mau bahwa pertemuan yang kita pegang terhadap pemohon, Penegakan hukumnya yang harus kita cari titik temunya dan di penegakan hukum ini lah letak kehati hatian kami pada setiap saat.

karena kalau kami tidak menegakan hukum secara hati -- hati tentu akan membuat plank nama pengadilan sebagai titik terakhir ujung tombak pengayoman masyarakat akan tidak menjadi teruji.Jadi untuk apa kami melakukan tahapan demi tahapan proses hukum yang berlaku apabila kajian hukumnya tidak teruji, Jelasnya lagi.

Bayu menambahkan, Pada intinya kami akan mempelajari apa yang kami dapatkan sesuai dengan fakta yang ada. Sesuai dengan prosudur kami, sesuai dengan SOP kami, sudah kami laksanakan, kalaupun tidak banyak permohonan eksekusi yang tidak kami lakukan karena kami belum menguji.Maka kami tidak lakukan karena belum saatnya, Ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi dari pengadilan di dampingi beberapa para personil Polres Pasaman Barat sebagai pengamanan pelaksanaan eksekusi di maksud, Namun dalam pelaksanaan eksekusi yang berlangsung berjalan aman dan terkendali.

Bahwa eksekusi itu di lakukan setelah perintah penetapan eksekusi telah di keluarkan dari ketua pengadilan.Kalau pihak termohon merasa keberatan dengan hal itu silakan mengajukan perkara baru. Kalau nanti perkaranya ia yang menang itu semua yang di sita akan di kembalikan kepada pihak termohon tersebut, Ujar Warmas Priyatno selaku humas PN Pasbar.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: