Terlibat Nakoba, Pasutri di Padang Diciduk Aparat Kepolisian

PADANG, binews.id -- Polresta Padang menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga pengedar narkoba. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 paket yang terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Jumat (15/10/2021) sekira pukul 22.30 WIB oleh tim gabungan dari Tim Klewang Satreskrim dengan Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Kandis Teleng Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi Kasubbag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan, pasutri yang ditangkap berinisial RJ (35) dan RZ (35).
"Penangkapan bermula adanya informasi pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor yang juga pelaku diduga pengedar narkoba," katanya.
Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Hadari Sertijab Kapolresta Padang
Ketika ditangkap didepan rumahnya kata Kasubbag Humas Polresta Padang, pelaku tidak melakukan perlawanan, petugas gabungan langsung menggeledah rumah pelaku.
"Sesampai dirumah, istri pelaku kedapatan sedang membungkus paket sabu yang akan diedarkan. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang," pungkasnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Temukan Win-Win Solusi Dalam Mediasi KI Sumbar, Pemkab Pasbar Bersedia Berikan Permohonan Informasi.
- Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Ganja 15,9 Kilogram di Mapolda Sumbar
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI