OJK Beberkan Ciri Pinjol Ilegal : Masyarakat Diimbau Waspada

Selasa, 19 Oktober 2021, 16:21 WIB | Ekonomi | Kota Padang
OJK Beberkan Ciri Pinjol Ilegal : Masyarakat Diimbau Waspada
Kepala OJK Sumbar, Yusri. foto: melba
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online (Pinjol) yang menjanjikan proses sangat mudah dari pinjaman biasanya.

Dikatakan Kepala OJK Sumbar, Yusri, ada beberapa ciri layanan pinjaman online Ilegal dimana salah satunya pemberian pinjaman sangat mudah. Ciri berikutnya kata Yusri, memiliki bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman tidak jelas, bunga/biaya pinjaman tidak terbatas, total pengembalian (termasuk bunga) tidak terbatas, dan tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website.

"Selain itu tidak memiliki kontak layanan pengaduan, menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar, meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya, penawaran melalui SMS, WhatsApp, atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin dan pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI," katanya kepada media di Padang Selasa (19/10/2021).

Dikatakan Yusri, Penyelenggaraan Pinjaman Online atau Fintech Peer to Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur oleh OJK melalu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: OJK Catat Layanan Fintech peer to peer Lending di Sumbar Capai 2.680 Rekening

"Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, jumlah lender pada layanan Pinjaman Online yang legal tersebut telah mencapai 749.175 entitas dengan borrower sebanyak 68.414.603 entitas. Adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan Pinjaman Online legal mencapai Rp249,93 Triliun dengan outstanding mencapai Rp26,09 Triliun," katanya.

Sementara sampai dengan tanggal 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggarafintech peer-to-peer lendingataufintech lendingyang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106penyelenggara.

Terdapat penambahan 13 penyelenggarafintech lendingberizin, yaitu PT FinAccel Digital Indonesia, PT Sens Teknologi Indonesia, PT Fintech Bina Bangsa, PT Kreasi Anak Indonesia, PT Piranti Alphabet Perkasa, PT Smartec Teknologi Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Danafix Online Indonesia, PT Solid Fintek Indonesia, PT Sejahtera Sama Kita, PT Klikcair Magga Jaya, PT Sahabat Mikro Fintek; dan, PT Plus Ultra Abadi.

"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggarafintech lendingberizin menjadi 98 penyelenggara. Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftarfintech lendingyaitu PT Alfa Fintech Indonesia karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian, jumlah penyelenggarafintech lendingberizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara," ujarnya.

Baca juga: Wapres Tegaskan Kerangka Tata Kelola Fintech di Indonesia Harus Segera Dibangun

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggarafintech lendingyang sudah terdaftar/berizin dari OJK. "Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk terkait Pinjaman Online Ilegal pada tahun 2019 s.d 2021 mencapai 19.711 pengaduan dengan 9.270 pengaduan (47,03%) dikategorikan sebagai pelanggaran berat sedangkan 10.441 pengaduan (52,97%) dikategorikan sebagai pelanggaran ringan," katanya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: