Kejari Sijunjung Sidik Dugaan Korupsi ADD dan ADN Nagari Timbulun 2016-2017

Jumat, 05 November 2021, 13:42 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Kejari Sijunjung Sidik Dugaan Korupsi ADD dan ADN Nagari Timbulun 2016-2017
Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sijunjung meningkatkan status perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Nagari pada Nagari Timbulun Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017. IST
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id - Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sijunjung meningkatkan status perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Nagari pada Nagari Timbulun Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017.

Dimana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Timbulun telah dialokasikan ADD dan DN tahun 2016 sebesar Rp1.599.867.300,- dan tahun 2017 sebesar Rp1.770.251.984,- dari Penyelidikan dan telah dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, mengatakan, penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada hari ini Jumat tanggal 05 November 2021 setelah digelar ekspose yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti oleh Tim Penyelidik dan Para Jaksa Fungsional serta Calon Jaksa.

"Sekarang sudah dik (penyidikan), yang dulu lidik (penyelidikan)," kata Efendri Eka Saputra.

Baca juga: Peringati HBA, Kejari Gelar Donor Darah

Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejari Sijunjung telah meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait baik itu pengurus Nagari Timbulun dan pihak-pihak lainnya yang terkait termasuk tim Inspektorat Kabupaten Sijunjung dan total yang sudah diminta keterangan yang berjumlah lebih kurang sebanyak 18 orang yang mana telah dimulai proses penyelidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor: PRINT-02/L.3.20/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021.

"Bahwa saat ini, tim penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Nagari pada Nagari Timbulun Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017," ujarnya..

Sementara ini, Tim Penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp300 juta yang dikelola oleh Perangkat Nagari Timbulun berupa adanya kegiatan yang fiktif dan tidak ada laporan pertanggung jawaban dalam pengelolaan dana tersebut serta terdapat pajak yang dipungut akan tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

Bahwa dengan telah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan dalam perkara ini maka Tim Penyidik dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti guna menemukan siapa tersangkanya. Ujar Kajari. (*/IUS)

Baca juga: Kejari Bagikan Stiker Antikorupsi kepada Pengendara

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: