Semua Pelaku Pencabulan Kakak Adik di Padang Dirungkus, Ini Kata Polisi
Dikatakannya, perbuatan ini diketahui bermula ketika kedua korban datang ke tetangganya untuk meminta perlindungan, bahwa dirinya telah dilakukan perbuatan yang tidak mengenakan yaitu cabul yang dilakukan oleh para pelaku.
"Anak ini merasa takut di rumah, dan menjelaskan perbuatan kakek, paman, kakak dan tetangganya. Mendengar hal tersebut tetangga menghubungi pihak RT dan melaporkan ke Polresta Padang," ujarnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Padang mengumpulkan saksi dan mengambil visum dan hasil sementara adanya robek pada selaput dara anak tersebut.
Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kota Padang Tembus 2.026, DPRD Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Berdasarkan hasil visum tersebut, pihaknya melakukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang menemukan bukti permulaan yang cukup tersebut.
Atas perbuatannya, kakek dan paman korban disangkakan Pasal 76 dan 82 Undang-undang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini kasus masih di tangani PPA Polresta Padang. Selanjutnya akan berkoordinasi juga dengan dinas sosial, dinas perlindungan anak Pemko Padang," ucapnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Dedie Tri Hariyadi Sebagai Kajati Sumbar yang Baru
- Gubernur Tekankan Kolaborasi Kepala Daerah dan Forkopimda untuk Penertiban PETI
- Mahyeldi Puji Kinerja Muhibuddin Selama Menjabat Sebagai Kajati Sumbar
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau






