Banggar DPRD dan TAPD Bahas RAPBD 2022 Secara Maraton
PADANG, binews.id -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan secara intens dan maraton terhadap Ranperda APBD (RAPBD) tahun 2022, supaya bisa segera ditetapkan melalui rapat paripurna di DPRD Sumbar.
Saat rapat yang digelar di Kota Bukittinggi, Selasa (23/11/2021) terungkap, salah satu yang mendekati final dibahas dalam RAPBD 2022 adalah sisi pendapatan.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, untuk mengejar target RPJMD harus ada upaya ekstra yang dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) menggali seluruh potensi pendapatan yang ada di daerah. Dengan kata lain mesti ada keberanian dan inovasi yang dilakukan Pemprov dalam persoalan ini.
"Potensi pendapatan yang bisa digali selain pajak kendaraan adalah, dari sisi Dana Bagi Hasil (DBH) pusat," ujar Supardi.
Baca juga: DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN. Dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi.
Dua tahun belakangan DBH yang diterima Sumbar cenderung turun. Penurunan terjadi disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena kurang taatnya wajib pajak seperti pengusaha tambang, dan perkebunan dalam membayarkan pajak ke pusat. Baik berupa PPH 21, atau PBB. Setoran pajak ke pusat kecil maka bagi hasil yang diterima pemerintah provinsi otomatis juga kecil.
"Berangkat dari ini. Kita minta pada Pemprov agar kembali mengiventarisir semua wajib pajak tersebut. Provinsi lain sudah banyak yang melakukan ini, salah satunya Riau. Setelah mereka melakukan pendataan, ketahuanlah seberapa besar potensi yang dimiliki. Sehingga pendapatan mereka sekarang besar. Kita minta Pemprov Sumbar juga melakukan hal yang sama," kata Supardi.
Selain melakukan iventarisir terhadap wajib pajak, Supardi meminta Gubernur Sumbar melakukan kerja sama dengan lintas gubenur yang ada di Indonesia. Mengusulkan ke pusat supaya pajak Crude Palm Oil (CPO) yang selama ini tidak dibagi hasilkan, ke depannya dibagi hasilkan.
Baca juga: Pemkab Solok Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 Ke BPK RI Perwakilan Sumbar
Disebut Supardi, daerah selayaknya juga mendapatkan bagi hasil dari pajak CPO. Selama ini aktivitas pengangkutan CPO ini sering menyebabkan kerusakan terhadap jalan-jalan yang ada di provinsi. Untuk memperbaikinya kembali yang digunakan adalah dana APBD.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya






