Banggar DPRD dan TAPD Bahas RAPBD 2022 Secara Maraton

PADANG, binews.id -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan secara intens dan maraton terhadap Ranperda APBD (RAPBD) tahun 2022, supaya bisa segera ditetapkan melalui rapat paripurna di DPRD Sumbar.
Saat rapat yang digelar di Kota Bukittinggi, Selasa (23/11/2021) terungkap, salah satu yang mendekati final dibahas dalam RAPBD 2022 adalah sisi pendapatan.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, untuk mengejar target RPJMD harus ada upaya ekstra yang dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) menggali seluruh potensi pendapatan yang ada di daerah. Dengan kata lain mesti ada keberanian dan inovasi yang dilakukan Pemprov dalam persoalan ini.
"Potensi pendapatan yang bisa digali selain pajak kendaraan adalah, dari sisi Dana Bagi Hasil (DBH) pusat," ujar Supardi.
Baca juga: DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN. Dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi.
Dua tahun belakangan DBH yang diterima Sumbar cenderung turun. Penurunan terjadi disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena kurang taatnya wajib pajak seperti pengusaha tambang, dan perkebunan dalam membayarkan pajak ke pusat. Baik berupa PPH 21, atau PBB. Setoran pajak ke pusat kecil maka bagi hasil yang diterima pemerintah provinsi otomatis juga kecil.
"Berangkat dari ini. Kita minta pada Pemprov agar kembali mengiventarisir semua wajib pajak tersebut. Provinsi lain sudah banyak yang melakukan ini, salah satunya Riau. Setelah mereka melakukan pendataan, ketahuanlah seberapa besar potensi yang dimiliki. Sehingga pendapatan mereka sekarang besar. Kita minta Pemprov Sumbar juga melakukan hal yang sama," kata Supardi.
Selain melakukan iventarisir terhadap wajib pajak, Supardi meminta Gubernur Sumbar melakukan kerja sama dengan lintas gubenur yang ada di Indonesia. Mengusulkan ke pusat supaya pajak Crude Palm Oil (CPO) yang selama ini tidak dibagi hasilkan, ke depannya dibagi hasilkan.
Baca juga: Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
Disebut Supardi, daerah selayaknya juga mendapatkan bagi hasil dari pajak CPO. Selama ini aktivitas pengangkutan CPO ini sering menyebabkan kerusakan terhadap jalan-jalan yang ada di provinsi. Untuk memperbaikinya kembali yang digunakan adalah dana APBD.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan E10, Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-gesa
- Minangkabau Ekspres: Pilar Mobilitas dan Magnet Pariwisata Sumatera Barat
- Canangkan Gerakan Farm the Future, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Generasi Muda Bertani
- Sumbar Mantapkan Langkah Menjadi Penggerak Utama Wisata Halal Nasional