Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang - Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar

Kamis, 02 Desember 2021, 11:39 WIB | Hukum | Kota Padang
Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang - Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar
Akhirnya sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. IST
IKLAN GUBERNUR

"Belum ada kita lakukan penahanan. Domisili tersangka ini, ada yang di Kota Padang, ada yang di Padang Pariaman," katanya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati sumbar Suyanto menambahkan, kasus ini terjadi karena pembayaran pembebasan lahan tol di lokasi Taman Kehati yang merupakan aset Pemkab Padang Pariaman, diterima oleh oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi.

Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar, berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk penghitungan real atas kerugian negara sedang dimintakan kepada BPKP Sumbar.

Kronologis kejadiannya ulas Suyanto, pada tahun 2007 lalu ada kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.

Dikatakannya, karena lokasi tanah disana merupakan tanah ulayat, maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat disana melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantian nya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses pengggantiannya sudah selesai tahun 2011.

Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian tahun 2014.

"Pada tahun 2018 - 2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Crowdednya, masyarakat yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala macamnya. Mereka dibantu peran pihak pihak lain, keterlibatan unsur nagari, Pemda dan BPN," katanya.

Ia menegaskan tak tertutup kemungkinan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, kemana aliran dana tersebut singgah. Namun yang pasti, pihaknya mengusut lahan ganti rugi, bukan pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru tersebut. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: