Kemendagri Beri Lampu Hijau Kuatkan Anggaran KI Provinsi, Nofal Wiska; Bisa saat Evaluasi APBD

Minggu, 12 Desember 2021, 15:50 WIB | Ragam | Nasional
Kemendagri Beri Lampu Hijau Kuatkan Anggaran KI Provinsi, Nofal Wiska; Bisa saat Evaluasi...
Tim Komisioner KI bertemu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pekan lalu. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Setelah bertahun-tahun hanya sebatas jadi bahasan internal Komisi Informasi (KI) se-Indonesia, kini penguatan anggaran lembaga negara non-struktural itu mulai menemui titik terang. Hal itu terjadi setelah Tim Komisioner KI bertemu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pekan lalu.

Pertemuan itu berlangsung pekan lalu di Kantor Kemendagri. Tim KI langsung dipimpin Ketua KI Pusat, Gede Narayana Sunarkha, bersama Arif Adi Kuswardono, Muhammad Syahyan, dan Cecep Suryadi. Sedangkan mewakili KI Provinsi se-Indonesia hadir Ketua KI Riau Zufra Irwan dan Komisioner Kalbar, Katrin.

Sementara dari Kemedagri hadir Plt. Sekjen Kemendagri, Dr.Suhajar Diantoro, M. Si., Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Drs. Benni Irwan, M. Si., Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri, Asmawa, ASP., M. Si, Direktur FKKPD (Fasilitas, Kelembagaan, dan Kepegawaian Perangkat Daerah) - Ditjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah, S. SSTP, M. E dan Dir Pendapatan Daerah - Ditjen Bina Keuangan Daerah Dr. Hendriwan, M. Si.

Ketua KI Provinsi, Riau Zufra Irwan, SE, Minggu (12/12/2021) kepada MataPers.com mengungkapkan dari audiensi dengan Kemendagri tersebut ada harapan yang besar terkait penguatan anggaran KI se-Indonesia. Beberapa hal penting yang menjadi bahasan dalam Rakornas KI se-Indonesia selama ini sudah diterima Kemendagri.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Bus bagi Bupati/Wali Kota Beserta Wakil Menuju Bandara Yogya Usai Retret di Magelang

Pertama, hasil Rakornas Komisi Informasi Tahun 2021 yang telah tertuang dalam "Kertas Kerja Penguatan Anggaran Komisi Informasi". Ada lima hal yakni, penguatan regulasi terkait implementasi Permendagri No.27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika.

Selanjutnya, tentang perbaikan alokasi dan tata kelola penganggaran Dinas Komunikasi Dan Informatika Daerah terkait proporsi besaran/prosentase mata anggaran Dukungan Tata Kelola Komisi Informasi Daerah.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dihubungi mengatakan sinyal. Kemendagri jadi angin segar tutup tahun bagi kerja keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.

"Kemendari berwenang melakukan evaluais APBD privinsi, tentu ini bisa menjadi puntu masuk dalam membackup keberpihaka anggaran APBD ke KI provinsi," ujar Nofal Wiska Minggu 12 Desember 2021.

Baca juga: Kepulangan Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Disambut Antusias, Siap Gerak Cepat Bangun Daerah

Pada kodinasi tim KI dengan Kemendagri juga dibahas kerjasama dengan Kemendagri untuk menyusun baseline anggaran sesuai dengan standar regulasi sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 sebagai acuan Komisi Informasi Daerah.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: