Wali Kota Bukittinggi Terima Bantuan APD dari Pemerintah Pusat

Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Nomor: 440/2693/SJ tanggal 1 April 2020 dan memperhatikan perkembangan kondisi pandemi COVID-19, Wako Ramlan Nurmatias memperpanjang pelaksanaan dinas Bekerja dari Rumah/work from home bagi ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi sampai 21 April 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi, Nomor: 800/56/III-BKPSDM/2020 tanggal 7 April 2020.
Sebelumnya, Wako telah mengambil kebijakan penerapan pelaksanaan dinas Bekerja dari Rumah/work from home bagi ASN di lingkungan Pemko dari tanggal 27 Maret sd. 9 April 2020. (Yus)
Baca juga: Musfi Yendra Minta Gubernur Hadirkan KI Sumbar di Rakor Kepala Daerah
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Empat Puskesmas Bukittinggi Peroleh Prediket Akreditas Paripurna Bintang Lima
- Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Diawali dengan Penyuluhan tentang Stunting
- Ketua TP PKK Sumbar Harneli Mahyeldi Apresiasi Kerja Kader PKK Se-Sumatera Barat
- RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi Lahirkan Inovasi Penanganan Limbah Infeksius
- Gubernur Mahyeldi: Jangan Ada Lagi Orang Sumbar Berobat ke Luar Negeri