Wali Kota Bukittinggi Terima Bantuan APD dari Pemerintah Pusat

Kamis, 09 April 2020, 08:44 WIB | Kesehatan | Kota Bukittinggi
Wali Kota Bukittinggi Terima Bantuan APD dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Bukittinggi Terima Bantuan APD dari Pemerintah Pusat

Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Nomor: 440/2693/SJ tanggal 1 April 2020 dan memperhatikan perkembangan kondisi pandemi COVID-19, Wako Ramlan Nurmatias memperpanjang pelaksanaan dinas Bekerja dari Rumah/work from home bagi ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi sampai 21 April 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi, Nomor: 800/56/III-BKPSDM/2020 tanggal 7 April 2020.

Sebelumnya, Wako telah mengambil kebijakan penerapan pelaksanaan dinas Bekerja dari Rumah/work from home bagi ASN di lingkungan Pemko dari tanggal 27 Maret sd. 9 April 2020. (Yus)

Baca juga: Musfi Yendra Minta Gubernur Hadirkan KI Sumbar di Rakor Kepala Daerah

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: