Wali Kota Bukittinggi Terima Bantuan APD dari Pemerintah Pusat

Kamis, 09 April 2020, 08:44 WIB | Kesehatan | Kota Bukittinggi
Wali Kota Bukittinggi Terima Bantuan APD dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Bukittinggi Terima Bantuan APD dari Pemerintah Pusat
IKLAN GUBERNUR

Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Nomor: 440/2693/SJ tanggal 1 April 2020 dan memperhatikan perkembangan kondisi pandemi COVID-19, Wako Ramlan Nurmatias memperpanjang pelaksanaan dinas Bekerja dari Rumah/work from home bagi ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi sampai 21 April 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi, Nomor: 800/56/III-BKPSDM/2020 tanggal 7 April 2020.

Sebelumnya, Wako telah mengambil kebijakan penerapan pelaksanaan dinas Bekerja dari Rumah/work from home bagi ASN di lingkungan Pemko dari tanggal 27 Maret sd. 9 April 2020. (Yus)

Baca juga: Inilah Pengurus Lengkap PWI Sumbar Periode 2024-2029

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: