Hari Anti Korupsi Sedunia, Semen Padang Gelar Webinar SMAP

Terkait manfaat ISO 37001:2016, Anwarudin pun memaparkan 6 prinsip dasarnya. Pertama, proporsional prosedur, yaitu harus taat dan dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan atau diimplementasikan. Kedua adalah komitmen pimpinan. Menurutnya, komitmen pimpinan itu sangat penting, dan PT Semen Padang menurutnya sangat komit mengimplementasikannya.
Kemudian yang ketiga dan seterusnya, adalah manajemen resiko, due diligence, komunikasi, serta monitor dan evaluasi.
Sedangkan manfaat dari ISO 37001 ini adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi, menyelamatkan innocent people, membangun islan of integrity, membangun budaya integritas dan membangun citra korporasi.
"Tindak pidana korupsi suatu hal serius dan khusus di Indonesia, korupsi sudah merampas hak-hak ekonomi rakyat, hak-hak ekonomi negara, dan hak-hak tentang pembangunan di masyarakat Indonesia yang tujuannya sebagaimana dalam konstitusi adalah masyarakat yang adil dan makmur," katanya.
Anwarudin juga memaparkan tindak pidana korupsi. Kata dia, UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa korupsi identik dengan suap. Menurutnya, suap itu terdiri dari dua, suap aktif (memberi suap) dan suap pasif (menerima suap).
Kemudian, korupsi juga terjadi pada penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi, termasuk kerugian keuangan negara atau kerugian eknomi negara. "Bahkan, sekarang ini kami tidak lagi fokus hanya pada kerugian keuangan negara, tapi juga fokus pada kerugian ekonomi negara," ujarnya.
Melalui kegiatan webinar ini, Anwarudin meminta PT Semen Padang untuk terus melakukan pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi dengan meningkatkan kerjasama dengan instasi penegak hukum, meningkatkan pengembangan standar dan prosedur yang dirancang untuk menjaga integritas perusahaan.
"Selain itu, terus juga meningkatkan transparansi pada perusahaan, di samping tetap memprihatinkan prinsip business judgement rule dan good corporate governance dalam setiap pengambilan keputusan," tuturnya.
Sementara itu, BoA and Co Founder PT Proxsis Solusi Bisnis, Roni Sulistyo Sutrisno memaparkan dasar hukum penerapan SMAP di lingkungan BUMN. Kata dia, SMAP bukan suatu yang baru, tapi penting diterapkan untuk mencegah dan memberantas penyuapan dan korupsi di BUMN.
Ada sejumlah regulasi tentang penerapan SMAP ini. Di antaranya, UU No.11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan, UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Regulasi lainnya, Perpres No.54 tahun 2018, serta Surat Menteri BUMN S-35/MBU/02/2020 tentang Pelaksanaan Perpres No.54 tahun 2018 dan Surat Menteri BMUN S-17/S.MBU/02/2020 tentang Sertifikasi ISO 37001 SMAP di BUMN," katanya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025