Gertak Suruh Mundur Manajemen Bank Nagari, Hidayat : Bukti Gubernur Tak Bernyali

Selasa, 08 Maret 2022, 09:32 WIB | Politik | Kota Padang
Gertak Suruh Mundur Manajemen Bank Nagari, Hidayat : Bukti Gubernur Tak Bernyali
Hidayat, Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

Konversi Kebutuhan atau Keinginan

Apakah konversi ini sudah menjadi kebutuhan daerah atau keinginan Gubernur. Pertanyaan tersebut yang belum terjawab sampai saat ini oleh saya, apakah kebutuhan daerah yang katanya untuk mendukung komitmen Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah atau hanya sekedar nafsu Gubernur untuk menguasai Bank Nagari dengan selimut syariah, saya juga belum tahu persis.

"Persis yang saya tahu bahwa Gubernur sangat bernafsu itu iya. Buktinya, Gubernur sudah menyurati DPRD untuk meminta agenda pembahasan Ranperda konversi ini dilanjutkan walau Ranperda ini tidak masuk di Program Pembentukan Perda tahun 2022 ini, tapi walau tidak masuk Propemperda 2022 tetap ada pelung hukum untuk dapat dibahas tahun ini. Mudah mudahan sebentar lagi akan dibahas DPRD," jelas Hidayat.

Baca juga: Pemprov Sumbar Tingkatkan Pelayanan Publik dengan 496 Inovasi Unggulan

ditambahkannya, jika ingin bersyariah secara kaffah alias tidak dibungkuskan saja seperti praktek lembaga lembaga keuangan yang berlabel syariah namun prakteknya tetap konvensional, maka saya jelas akan mendukung full hal tersebut.

Rentenir Merajalela, Gubernur Tak Gubris

"Mungkin Gubernur lupa dan gagal prioritas dalam mensyariahkan peradaban perekonomian rakyat Sumbar. Menurut saya, mestinya yang diprioritaskan dulu adalah mensyariahkan peradaban," ucapnya.

Selama saya di Komisi III DPRD Sumbar yang bermitra dengan Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata masih banyak pelaku usaha super mikro dan mikro yang ada di daerah ini, sumber pembiayaan usahanya berasal dari rentenir yang bunganya sangat mencekik, "Tidak digubris Gubernur itu, tidak terdengar itu bagaimana kebijakan Gubernur, minimal untuk mengurangi ketergantungan dengan rentenir. Justeru sebaliknya, Peraturan Gubernur tentang program subsidi bunga terhadap pelaku usaha super mikro belum juga diteken Gubernur," aku Hidayat.

Program subsidi bunga merupakan program yang digagas oleh DPRD Sumbar. Ketua DPRD dan pimpinan Komisi III beserta anggota saat itu menginisiasi program ini dan sudah menjadi kesepakatan antara DPRD, Pemrov dan Bank Nagari, namanya program simamak.

Namun, keputusan mengoperasionalkannya ada di tangan Gubernur melalui pembentukan Pergub. Pergubnya belum keluar, padahal sudah sejak awal awal tahun 2021, bahkan juga sudah dialokasikan anggaran ABPD lebih kurang 3 miliar untuk subsidi bunga dengan total plafon kredit sampai belasan miliar yang diperuntukkan bagi puluhan ribu calon calon debitur pelaku usaha super mikro. Faktanya saat ini masih nihil.

Padahal program simamak ini merupakan pembiayaan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha super mikro ini dengan bunga 2% setahun. Ada nilai edukasinya, selain pelaku usaha super mikro yang umumnya belum memiliki rekening bank diharapkan bisa punya pengalaman dan ramah terhadap pelayanan keuangan perbankan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: