Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri, Ini Ketentuan yang Diterapkan BIM

Selasa, 08 Maret 2022, 17:07 WIB | Ragam | Kota Padang
Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri, Ini Ketentuan yang Diterapkan BIM
Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri, Ini Ketentuan yang Diterapkan BIM

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Humas AP II KC BIM Fendrick Sondra menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.

Baca juga: Dispangtan akan Gelar Vaksinasi Massal HPR

"Protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management," jelas Fendrick Sondra.

Siswanto juga menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.

"Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022." (*/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: