Polda Sumbar dan BKSDA Tangkap Pelaku Diduga Perjual Belikan Satwa Dilindungi

Rabu, 09 Maret 2022, 20:11 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar dan BKSDA Tangkap Pelaku Diduga Perjual Belikan Satwa Dilindungi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Rabu (9/3) saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

"Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," pungkasnya.(*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: