Ketua Umum HMI Cabang Pasbar Mengecam Keras Sikap Anarkis DPM Hukum UBH

PASBAR, binews.id --Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasaman Barat (Pasbar), Joni Yuhanda, mengecam keras sikap anarkis anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Hukum Universitas Bung Hatta (DPM Hukum UBH) kepada kader HMI Komisariat UBH cabang Padang.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula ketika kader-kader HMI sedang mengadakan lapak baca. Lalu ada pihak dari oknum DPM Hukum UBH yang merasa tidak senang dengan kegiatan tersebut. Seakan-akan mereka tidak membolehkan organisasi ekstra kampus untuk berkegiatan di dalam kampus.
"Dalam hal Ini saya mewakili HmI Cabang Pasaman Barat menyampaikan kalau hati kami telah dilukai oleh sikap DPM Hukum UBH yang melarang kegiatan HMI di dalam kampus. Apalagi ketika ada salah seorang oknum yang seakan-akan menjadi seorang paling jago dan merasa paling berani mengambil Bendera HMI, lalu membubarkan kegiatan dengan cara paksa, hingga terjadi pemukulan terhadap kader-kader HMI yang mengadakan kegiatan saat itu," tegas Joni, Sabtu (12/03/2022)
Menurut joni, pelarangan terhadap kegiatan kader-kader HMI tersebut sangatlah tidak beralasan, jelas bertentangan dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tersebut melegalkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) beraktivitas di lingkungan internal kampus, karena dianggap mampu mengahalau faham radikalisme.
Baca juga: Perkindo Sumbar Dorong Profesionalisme Konsultan untuk Percepatan Pembangunan Berkelanjutan
"Dengan peraturan menteri tersebut, semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). Artinya, Organisasi Mahasiswa Ektra Kampus atau kerap disebut OMEK Sudah boleh berkegiatan di dalam kampus dan bahkan di anjurkan, " ujarnya.
"HMI bukan organisasi yang lahir kemarin sore, Sebagai organisasi mahasiswa terbesar dan tertua di Indonesia yang telah melahirkan jutaan kader se-Indonesia, kami fikir ini bentuk penghinaan terhadap organisasi HMI, "
Oleh karena itu HmI Cabang Pasaman Barat meminta Kepada Oknum Pelaku Agar mengakui kesalahannya dan segera Meminta Maaf kepada HmI dalam kurun waktu 1x24 jam setelah berita ini di terbitkan.
Selanjutnya, kami meminta kepada Kapolda Sumatera Barat agar mengusut tuntas pelaku dan dalang di Balik Persoalan Tersebut dan segera di proses secara hukum sesuai UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (*/By)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Anggota DPR RI Hj. Nevi Zuairina Hadiri Wisuda Tahfidz Quran Angkatan IV Yayasan Talamau Tahfidz Center
- ANGGOTA DPR RI NEVI ZUAIRINA: Peran Orang Tua Penting Wujudkan Generasi Hafiz 30 Juz
- Nevi Zuairina Dukung Penuh Kegiatan My Rubel Competition Se-Pasaman Barat
- Kondisi Memprihatinkan Rumah Dinas dan Toilet SDN 08 Sungai Beremas, Warga Desak Pemerintah untuk Renovasi
- Mutasi Bergulir, Suhelpi Jabat Kepsek SMA N I Pasaman Yang Baru