Berupaya Perbaiki Kesalahan Masa Lalu, BPK Apresiasi LKPD Pasaman 2021

Jumat, 18 Maret 2022, 19:54 WIB | Politik | Kab. Pasaman
Berupaya Perbaiki Kesalahan Masa Lalu, BPK Apresiasi LKPD Pasaman 2021
Bupati Pasaman H. Benny Utama serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daerah Perwakilan Sumatera Barat, di Padang, Jumat (19/3). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, Binews.id -Bupati Pasaman H. Benny Utama serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daerah Perwakilan Sumatera Barat, di Padang, Jumat (19/3).

LKPD Pasaman diterima langsung Kepala Perwakilan BPK RI Yusna Dewi, di Hall Lt. II Gedung BPK jalan Khatib Sulaiman, Padang.

Dihadapan auditor dan pejabat BPK, Bupati H.Benny Utama SH MM menyatakan bahwa sudah menjadi komitmen bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk berusaha memperbaiki kesalahan dan kekurangan di masa yang lalu.

"Pemkab Pasaman saat ini berupaya melakukan pencegahan terjadinya kesalahan di tahun anggaran berjalan, dengan melakukan tindak lanjut hasil temuan, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal," ujarnya.

Baca juga: Hamdan Resmi Dilantik DPRD Pasaman sebagai PAW Masa Jabatan 2019-2024

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pasaman minta kepada Kepada BPK beserta jajaran, untuk senantiasa melakukan pembinaan guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik di Pemerintahan Kabupaten Pasaman.

"Mudah-mudahan dengan pembinaan yang kontinyu dan berkelanjutan, akan membawa perubahan berarti bagi Kabupaten Pasaman dan Kabupaten/Kota lainnya, meraih pencapaian Opini yang lebih baik lagi pada saat ini dan di masa yang akan datang," harap Bupati.

Dibeberkan, penyerahan LKPD 2021 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Review Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, serta Ikhtisar Laporan Dana Desa.

"Dokumen-dokumen tersebut kami serahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Bupati H Benny Utama SH MM

Baca juga: Temuan SPJ Fiktif di DPRD Pasaman Capai Rp4,8 Miliar, Diberi Tenggat Waktu Mengembalikan Sampai 17 Mei 2023

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: