Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa pada Masa Pandemi di Dharmasraya

Selasa, 22 Maret 2022, 09:04 WIB | Politik | Kab. Dharmasraya
Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa   pada Masa Pandemi di...
Koordinator Kunjungan Kerja DPD RI ke Sumbar, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H, di auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat 19 Maret 2022. IST
IKLAN GUBERNUR

Kemendagri fokus pada pembinaan pengelolaan keuangan desa yang pelaksanaan mulai dari tahap perencanaan, penggangaran dan pelaksanaan penatausahaan laporan dana pertanggungjawaban. Sedangkan Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi fokus pada kebijakan pengunaan dana desa.

"Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dana desa terutama pengelolaan dana desa di masa pandemi, mendapatkan informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder mengenai pelaksanaan dana desa, dan memperoleh masukan atas kendala dan permasalahan Undang-Undang Desa terutama dalam implementasi dana desa," pungkas Sukiryanto.

Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Keuangan, Drs. Syafrizal Ucok menyatakan Undang-undang Desa sesuatu yang luar biasa. "Puluhan tahun saya menjadi pegawai negeri, baru pada 2014 kepala desa/walinagari diberikan wewenang mengatur anggaran," ujar pria yang menjabat Kepada Dinas PMD selama 8 tahun.

Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-79 RI

Dikatakannya, jumlah nagari di Sumbar sebanyak 998 desa dan nagari. Sebanyak 802 nagari dan 196 desa yang berada di 159 kecamatan. Dia mengharapkan, "Agar jika terjadi perubahan pada Undang-undang No. 6 tahun 2014, kami menitipkan aspirasi yang nanti akan disampaikan oleh para walinagari. Pertama dana desa menjadi tidak efektif karena terlalu diatur oleh pemerintah pusat. Kami tahu ini dana APBN. Tapi dengan memberlakukan aturan BLT Dana Desa secara umum, warga di Dharmasraya yang tidak ada warga miskin namun dipaksakan juga memberikan BLT 40 persen. Maka nanti akan menimbulkan persoalan."

Ditambahkan oleh Syafrizal, karena terlalu diatur, APB Nagari sudah disahkan baru keluar peraturan. Akibatnya pemerintah nagari harus merapatkan kembali APB Nagari ini dengan Badan Permusyawaratan Desa. Dan karena terlalu diatur, pemerintah terdepan ini tidak bisa lagi melaksanakan pembangunan. Syafrizal pun berharap agar pemerintah nagari diberi kewenangan menjalankan pemerintahan dan menjalankan fungsi adat.

Dalam pertemuan itu, mengemuka aspirasi warga nagari yang meminta agar kebijakan pemberian BLT Dana Desa tidak diberlakukan sama khususnya di Dharmasraya. Walinagari di Dharmasraya yang diwakili oleh Walinagari Sitiung, Julisman, menyebutkan kesulitan walinagari dalam menentukan penerima yang berhak sesuai dengan acuan yang diberikan pusat.

Menurut Julisman, secara individu, ekonomi masyarakat Dharmasraya relatif bagus terutama saat harga sawit tinggi. "Walinagari di Dharmasraya kesulitan mendapatkan penerima yang berhak sesuai aturan yang telah ditetapkan. Jika dipaksakan juga, maka BLT Dana Desa terpaksa diberikan kepada kelompok di luar ketentuan dengan catatan mereka warga yang terdampak covid-19," ungkap Julisman.

Camat Pulau Punjung, Khairul juga meminta agar fungsi mereka sebagai pembina da pengawas pemerintahan nagari lebih baik lagi. Khairul meminta BPKP Sumbar pun melakukan pembinaan terhadap para camat ini agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan nagari.

Menanggapi usulan dari Walinagari, Camat dan Gubernur Sumbar, maka Senator Indonesia yang tergabung dalam Komite IV menyarankan BPKP Sumatera Barat Dessy Adin giat mensosialisasikan hasil pertemuan BPK RI dengan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Pemerintah Daerah dan Walinagari juga diharapkan menjalin komunikasi yang efektif dengan BPKP Sumbar agar tertib dalam penggunaan dana desa dan tertib dalam pelaporannya. Terutama yang berkaitan dengan kebijakan penggunaan dana desa minimal 40 persen untuk BLT Dana Desa agar penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran.

Ucapkan Terimakasih

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: