1 dari 3 Orang Pelaku Curat Ditangkap Polisi, 2 Temannya DPO

ASAHAN, binews.id - Satu dari 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dilumpuhkan petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan dengan timah panas.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2022).
Ia juga menjelaskan, pelaku berinisial DI alias Dedi Bokir (32) merupakan warga jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat adalah seorang residivis. Pada tahun 2019, DI ditangkap dengan kasus 363 KUHP.
"Peristiwa pencurian itu dialami korban Irwan (29) warga jalan Sei Asahan No. 14 A Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," terang Kapolres.
Baca juga: Sekda Medison Buka Bimtek Pengawasan Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah se-Kabupaten Solok
Menurut pengakuan korban kepada Polisi, barang-barang yang berada di dalam rumahnya telah raib disikat maling, seperti 1 unit kulkas, 1 buah tabung gas ukuran 12 Kg, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristie warna silver, 1 buah helm LTD warna merah, 2 buah velg sepeda motor, 2 unit lampu sen depan Yamaha Vixion, 2 unit lampu sen belakang Yamaha Vixion, 1 unit kipas angin merk GMC dan 1 buah pintu kamar mandi yang terbuat dari alumunium.
"Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5.500.000 kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Asahan yang kemudian laporan korban langsung ditindaklanjuti," ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku DI diketahui telah pernah melakukan tindak pidana yang sama seperti ciri-ciri yang disampaikan oleh korban kepada Polisi.
"Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib petugas mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa pelaku berada di jalan Ali Syahbana, Kelurahan Mutiara dan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama Dedi Bokir," ujarnya.
Baca juga: OPD Padang Panjang Diminta Aktif Kembangkan Social Media Jurnalisme
Namun pada saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres Asahan, pelaku melawan petugas yang dinilai dapat membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan selanjutnya petugas membawa pelaku ke RSU HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat